Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan, Suratman Dituntut 7,5 Tahun Penjara

banner 468x60

Inforiau.ID, PELALAWAN – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Tahun Anggaran 2019 memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut terdakwa Suratman dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp2,5 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2026). Selain Suratman, dua terdakwa lainnya, yakni Siti Budiarti dan Armaita, juga menghadapi tuntutan hukuman penjara.

banner 400x400

Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Aef Sanusi, menjelaskan bahwa JPU menuntut ketiga terdakwa berdasarkan dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Suratman bin Mertoikromo, Siti Budiarti binti Sardi, dan Armaita binti Saidun Gindo Anpono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Suratman dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, Suratman juga dituntut membayar denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut Suratman membayar uang pengganti sebesar Rp2.500.779.753,90 atau sekitar Rp2,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, jaksa menuntut agar kewajiban pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Siti Budiarti dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Adapun terdakwa Armaita dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan.

Ketiga terdakwa dituntut berdasarkan ketentuan dalam dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara ini, tim JPU Kejari Pelalawan terdiri atas Andre Christian Sigiro dan Aldi Yosua Napitupulu.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (5/11/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Pelalawan tersebut masih dalam proses persidangan. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir, sehingga penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

banner 970x250