PANGKALAN KERINCI –Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan memburu narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Siak yang disebut sebagai pengendali narkotika jenis sabu-sabu kepada kurir yang ditangkap sebelumnya.
Kasubab Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Jumat (26/2/2021) mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba yang dikendalikan napi Rutan Siak berawal laporan warga di Jalan Akasia Gg. Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci akan ada transaksi sabu.
Berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku. “Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku TP (18) dan di temukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam saku celana,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Edy, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku TP. Menurut pelaku sabu tersebut dijemput bersama EA di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal.
“Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap EA di rumahnya di Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, Siak dan ditemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex dan uang hasil penjualan sabu Rp 900 ribu,” jelas Iptu Edy.
Selanjutnya, para tersangka mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh napi narkotika di Rutan Siak yang bernama PA, terbukti dari rekaman percakapan tersangka TP dengan PA dan bukti logister panggilan keluar di HP tersangka TP.
“Dari bukti itu, tim menuju ke Rutan Siak dan koordinasi dengan Ka Rutan Siak dibantu Satresnarkoba Polres Siak menangkap PA yang berada di Rutan Siak dan menemukan HP Pa yang disimpan di bawah bantal dalam kamar 5 Blok C Rutan Siak,” pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com.




