Diduga Palsukan SKGR Lahan Sawit Seluas 122 Hektar, KUD Sialang Makmur Pelalawan Dilaporkan ke Polres Siak

SIAK – Dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kebun sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun, Siak, Riau yang dilakukan Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur Pelalawan menjadi sorotan publik. Bahkan pihak yang merasa dirugikan (KUD Tunas Muda) atas hal tersebut langsung melaporkan KUD Sialang Makmur Pelalawan ke Polres Siak pada Juli 2020 lalu.

Ketua KUD Tunas Muda, Sugiono mengatakan KUD Sialang Makmur Pelalawan membeli lahan kebun sawit tahun 2011 kepada KUD Tunas Muda seluas 122 hektar dengan harga Rp6,2.miliar. Namun karena masih ada Rp2,3 miliar lagi pembayaran belum dilunasi oleh KUD Sialang Makmur Pelalawan, maka SKGR yang asli belum diberikan.

“Artinya pihak yang kami laporkan ini hanya memiliki Fotocopy SKGR lahan kebun sawit yang kami jual. Namun kemudian hari kami ketahui, KUD Sialang Makmur sudah memiliki sertifikat tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang SKGR asli masih dipegang oleh KUD Tunas Muda,” kata Sugiono.

Sugiono yang masih heran dengan keberadaan sertifikat BPN yang bisa dibuat hanya dengan modal fotocopy SKGR ini menjelaskan lebih rinci awal permasalahannya di tahun 2011.

KUD yang dipimpinnya menjual lahan kelapa sawit seluas 122 hektare di Kampung Dayun kepada KUD Sialang Makmur Pelalawan dengan harga Rp6,2 miliar. Pada saat itu, muncul kesepakatan dari kedua belah pihak, pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap awal, panjarnya atau tanda jadinya diberikan Rp3,9 miliar. Duit itu diberikan setahun kemudian, tepatnya di bulan Juni 2012 dan lengkap dengan kwitansi pembayarannya.

Usai pembayaran tahap awal, lanjut Sugiyono, Ketua KUD Sialang Makmur berjanji, selang beberapa bulan akan melunasinya dengan alasan pihaknya tengah mengajukan pinjaman ke bank.

“Ketua KUD Sialang Makmur waktu itu berjanji hanya beberapa bulan selangnya, pasti dilunasi semua. Waktu itu katanya, anggota KUD mereka tengah mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat tanah para anggota KUD Sialang Makmur,” kata dia.

“Artinya, bukan SKGR lahan yang kita jual ke mereka dijadikan jaminan ke bank. Kendati waktu itu, SKGR lahan 122 hektare itu sudah dibalik nama, atas nama KUD Sialang Makmur. Tapi, SKGR yang asli, sama kita sebagi jaminan sampai mereka melunasi sisa pembayaran. KUD Sialang Makmur hanya pegang fotocopy SKGR,” tambahnya.

Namun, sampai saat ini sisa pembayaran duit itu belum dilunasi KUD Sialang Makmur. Malahan, KUD tersebut berangsur-angsur mensertifikatkan lahan kebun sawit itu ke BPN.

“Sudah 49 sertifikat (BPN) yang terbit. Per 2 hektare, satu sertifikat. Artinya, dari 122 hektare, sudah 98 hektare lahan itu bersertifikat BPN. Anehnya, dasar mereka mensertifikatkan itu apa. Sebab, SKGR yang asli ada sama KUD Tunas Muda,” kata Penasehat Hukum (PH) KUD Tunas Muda, Dedy Reza.

Dedy juga mengatakan, saat ini ketua dan bendehara KUD Sialang Makmur sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian.

“Sudah. Tapi tidak ditahan. Pelimpahan berkas ke kejaksaan sudah. Namun, dua minggu lalu, berkas kita dikembalikan ke Polres (P-19) lantaran ada yang kurang. Jadi, dalam kasus ini, kita tidak hanya melaporkan soal sisa pembayaran tadi, namun juga kita laporkan adanya dugaan pemalsuan SKGR,” kata dia.