PEKANBARU – Musyawarah Cabang (Muscab) I Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Rumbai Timur berlangsung panas, pasalnya berdasarkan Tata Tertib (Tatib) Muscab I ini ada dugaan penyertaan suara siluman.
Ketua LPM Kelurahan Limbungan, Al Amin menjelaskan, berdasarkan Tatib yang dibuat oleh panitia, setidaknya ada tiga hak suara yang diduga siluman karena tidak sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Muscab LPM.
Dalam Bab III di Tatib Muscab ke I, kata Al Amin, Muscab terdiri dari beberapa peserta dan peninjau, kemudian di ayat ke 2 dijelaskan bahwa pemilik suara atau peserta disebutkan ada empat orang.
“Yang pertama itu LPmK se-Rumbai Timur, satu orang pengurus DPC LPM Rumbai Timur (demisioner), satu orang pejabat dan satu orang pengurus DPD LPM Kota Pekanbaru,” kata Al Amin kepada GoRiau.com, Selasa (9/3/2021).
Masuknya hak suara pengurus LPM demisioner ini menjadi salah satu permasalahan karena LPM Rumbai Timur baru saja dibentuk, sehingga tidak memiliki pengurus defenitif, hanya ada Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk DPD LPM Kota Pekanbaru.
Kuasa Hukum Al-Amin, Andre Nasda Wibowo SH MH menambahkan, di Perwako Nomor 67 Tahun 2019, tepatnya pasal 12 ayat 1, kepengurusan DPC LPM tingkat Kecamatan merupakan hasil pemilihan oleh perwakilan LPM tingkat Kelurahan. Artinya, tidak ada hak suara dari camat dan DPD LPM Pekanbaru.
“Jadi, kita melihat ini ada kejanggalan, yaitu adanya tiga suara siluman yang tidak berdasar. Tiga suara itu adalah suara LPM demisioner, suara DPD LPM Pekanbaru dan suara Camat,” tambahnya.
Menurut Andre, ini sangat bertentangan dengan hukum, karena sudah ada Perwako tentang pemilihan ini, secara otomatis Tatib ini harus menyesuaikan dengan Perwako yang sudah diterbitkan.
“Ini harus diluruskan dulu, karena dalam rapat pembuatan Tatib ini sudah terjadi gesekan. Kita khawatir ini akan menjadi gesekan yang lebih besar,” tutupnya.
Pemilihan LPM Kecamatan Rumbai Timur sendiri akan berlangsung pada hari Jumat (12/3/2021) mendatang di Kantor Camat Rumbai Timur. Rumbai Timur merupakan kecamatan baru hasil pemekaran dari Rumbai Pesisir.
Rumbai Timur terdiri dari lima kelurahan, yaitu Kelurahan Limbungan, Lembah Sari, Sungai Ukai, Sungai Ambang, dan Tebing Tinggi Okura.










