SIAK – Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar Polda Riau dan Polres jajaran dari tanggal 18 Februari 2020 telah berakhir pada tanggal 11 Maret 2021 kemarin. Dalam giat itu Polres Siak berhasil menangani 21 kasus dengan 28 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Siak Provinsi Riau AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH mengatakan, Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polres Siak telah berhasil menangani 21 kasus dengan 28 tersangka, 4 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 48,16 gram jenis sabu sabu dan 8,44 gram ganja,” ungkap AKP Jailani.
Dirincikan AKP Jailani, bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menangani 9 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, sementara 12 kasus lainnya di tangani 11 polsek yang berada di wilayah hukum Polres Siak dengan total tersangka 15 orang.
Pada operasi kali ini, AKP Jailani juga mengakui, tersangka narkoba yang paling banyak ditangani oleh Polsek jajaran yaitu dari wilayah Polsek Tualang, dengan jumlah 4 laporan polisi (LP). Dia juga menjelaskan, maraknya peredaran narkoba di wilayah Tualalang karena daerah tersebut sangat strategis dan dekat dengan wilayah Kota Pekanbaru.
“Yang paling tinggi dari Polsek Tualang pengungkapannya Sedangkan Polsek polsek lainnya menggungkap 1 kasus. Kita menghimbau, masyarakat diharapkan tidak berhubungan dengan narkoba. Karena ini musuh yang harus dijauhi untuk keselamatan kita dan keluarga,” kata AKP Jailani.
Kasat Narkoba Polres Siak ini juga berharap masyarakat berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Siak,










