PEKANBARU – Sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017, mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana, didakwa merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.
Dakwaan disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).
Dimana sidang dilakukan secara virtual, dengan hakim ketua, Lilin Herlina, didampingi hakim anggota Irwan dan Darlina, beserta Tim JPU Kejati Riau berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sedangkan terdakan Yan Prana, di rumah tahanan kelas I Pekanbaru.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan ada tiga anggaran kegiatan yang diselewengkan oleh Yan Prana saat Yan Prana menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Mulai dari anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak TA (Tahun Anggaran) 2013-TA 2017, mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai denhan TA 2017, hingga pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp.2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru,” ujar JPU.
Untuk anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa yang prana juga disebutmelakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen. Realisasi anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp 4.860.007.800, anggaran 2015 Rp. 3.518.677.750, anggaran 2016 Rp Rp. 1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.
Totalnya mencapai Rp 15.658.110.350. Terdakwa Yan Prana, mengarahkan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2017 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana kegiatan.
Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan dinas.
Mekanisme pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen. Uang itu dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria. Setelah dicatat, uang diserahkan kepada Yan Prana. secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Terkait pemotongan uang itu, pernah disampaikan Yan Prana dalam rapat. Saat itu, ada pegawai yang mempertanyakan kenapa harus ada pemotongan, dan dijawab Yan Prana untuk kebutuhan operasional. Yan Prana kembali mempertanyakan, apakah setuju adanya pemotongan 10 persen tapi peserta rapat tidak ada lagi yang menanggapinya. Akhirnya Yan Prana menutup rapat.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan JPU itu, Yan Prana merasa keberatan dan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya, pada hari Kamis (25/3/2021) mendayang.
“Keberatan dengan yang disampaikan Kejaksaan. Saya melakukan eksepsi karena yang disampaikan tidak benar. Saya tahu persis tentang apa yang terjadi. Jadi itu tidak benar,” kata Yan Prana.
Diberitakan sebelumnya, Yan Prana awalnya dipanggil sebagai saksi, dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak, di Kejati Riau, pada hari Selasa (22/12/2020). Dan datang untuk diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.
Kemudian setelah diperiksa kurang lebih selama 5 jam, penyidik Pidsus Kejati Riau, menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, pada pukul 14.00 WIB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Kejati Riau, memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Yan Prana, selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Yan Prana tampak keluar dari gedung Kejati Riau, dengan dikawal petugas Kejaksaan Tinggi pukul pada pukul 15.40 WIB, mengenakan kemeja putih dibalut rompi orenye tahanan Kejati, langsung masuk ke mobil tahanan.
“Ya ini adalah proses penyelidikan, tadi penyidik berpendapat, pwtama, ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sore hari ini kita sudah lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” ujar Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.
Kemudian Hilman menjelaskan, mengapa pihaknya langsung melakukan penahanan, tehadap orang nomor satu, di jajaran PNS Provinsi Riau itu.
“Alasan ditahan itu ada tiga, pertama, melarikan diri, saya rasa itu tidak mungkin, karena yang bersangkutan pejabat publik. Kalau mengulangi tindak pidana, itu kan kejadiannya di Siak, jadi saya rasa tidak juga. Tapi alasan menghilangkan barang bukti, itu yang menjadi alasan kita, termasuk dicurigai melakukan penggalangan saksi,” bebernya.
Selanjutnya, akibat perbuatan Yan Prana, dari perhitungan penyidik, kerugian negara sementara, diperkirakan sekitar Rp1,8 milyar lebih.
“Jadi modus operandi yang bersangkutan sebagai PA, melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, yang bisa kita buktikan 10 persen, setiap pencairan, saat dia menjadi Kepala Bapeda Siak, yang dipotong itu kurang lebih 1,2 atau 1,3 milyar gitu,” papar Hilman.
Terakhir Hilman berpendapat, kalau Yan Prana tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara, karena dari awal mulai penyelidikan, Yan Prana tidak ada mengutarakan hal itu, bahkan sempat mangkir dari panggilan penyidik.
“Dia tidak ada itikat baik, kalau ada seharusnya dia mengakui kan, dan menyerahkan itu (uang ganti kerugian negara),” tutup Hilman.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasl 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001.
Ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Kejati Riau, beberapa waktu lalu. Mulai dari Sekdaprov Riau, Yan Prana, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.










