Kejati Riau Dalami Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Indrasari Rengat

RENGAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang menyelidiki dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat. Pembelian alkes tahun 2016 itu menggunakan bantuan keuangan Provinsi Riau senilai Rp41 miliar.

Dalam penyelidikan ini, Kejati Riau telah memeriksa 26 orang. Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto enggan membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan.

“Enggak bisa disebutkan karena itu sudah masuk materi,” ujar Raharjo, Kamis (18/3/2021) di Pekanbaru.

Dikatakan Raharjo, pihaknya memeriksa satu per satu alkes yang dibeli tahun 2016 itu. Mereka mencocokkan wujud barang dengan harganya. “Apakah barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak 11 Januari 2021, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-01/L.4/Fd.I/2011. Surat ini ditandatangani oleh Mia Amiati yang saat itu menjabat Kajati Riau.

Bankeu Provinsi Riau tahun 2016 untuk Kabupaten Indragiri Hulu senilai Rp41 miliar. Bantuan ini digunakan untuk membeli alkes senilai Rp36 miliar dan sisanya Rp5 miliar untuk penerima bantuan iuran atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin atau orang tidak mampu.

Kejati Riau mengendus penggunaan anggaran itu tidak sesuai aturan atau ada barang yang dibeli di luar ketentuan. Kuat dugaan, ada potensi merugikan negara yang dilakukan seseorang untuk memperkaya diri.