PEKANBARU – Mahkamah Konsitusi (MK) resmi membacakan putusan sengketa Pilkada di Indragiri Hulu antara Paslon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo dan Rezyta Meylani – Junaedi Rachmat.
Hasilnya, MK memutuskan bahwa di lokasi tersebut harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
Menurut hakim Enny Nurbaningsih, adapun dasar dilakukannya PSU tersebut, karena dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS
MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 1 TPS tersebut dalam 30 hari kedepan sejak diucapkannya putusan mahkamah ini.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Riau, Nugrogo Notosusanto mengatakan, jumlah pemilih DPT di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang gangsal adalah 307 pemilih.
Sementara hasil perselihan suara antara paslon 2 Rezita – Djunaidi dan paslon 5 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo adalah 308 suara.




