PANGKALAN KERINCI –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah membidik perkara adanya dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematus Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH kepada GoRiau.com mengatakan, saat ini kasus dugaan pungli tersebut sedang berjalan.
“Sedang berjalan. Kemarin dari kita (Intel) sudah gelar dan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk menindak lanjuti apa yang kita dapatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya menemukan adanya suatu tindak pidana sehingga dugaan pungli PTSL oleh oknum pemerintah desa tersebut diserahkan ke Seksi Pidsus untuk ditindak lanjuti.
“Yang pastinya, saya di Intel menemukan suatu tindak pidana makanya saya serahkan untuk didalami di Pidsus. Kita tunggu saja kawan-kawan di penyidik,” paparnya.
Sumriadi menyampaikan, Kejari Pelalawan berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pelalawan.
“Karena pastinya di SOP diserahkan ke Pidsus. Tapi kita tak tahu apakah itu nanti penyelidikan tertutup atau terbuka, itu domainnya di Pidsus,” pungkasnya, Jumat (26/3/2021).
Pungli pada tahun 2019 itu, diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa (Pemdes) Bagan Limau.
Tak tanggung-tanggung, penerbitan surat ukuran tapak rumah untuk satu persilnya dipungut Rp 900 ribu. Sedangkan penerbitan surat tanah dengan ukuran luas, seperti perkebunan dipungut Rp 2,5 juta.
Padahal untuk pengurusan PTSL, masyarakat hanya dibebabkan biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu.










