TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tanah Merah mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis. Polisi menyita barang bukti 12 paket sabu.
Pelaku berinisial B alias Skelo (37) diamankan di rumahnya Jalan Yos Sudarso, Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (28/3/2021) malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanah Merah, AKP Liber Nainggolan.
“Saat penggeledahan ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang diletak di lantai rumah,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno kepada GoRiau.com, Senin (29/3/2021).
Dari keterangan pelaku, lanjut AKP Warno, barang bukti paket sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial Is.
“Unit Reskrim Polsek Tanah Merah langsung melakukan pengembangan ke rumah Is di Jalan Pemda Desa Tanah Merah, namun Is sudah melarikan diri dan rumah dalam keadaan terkunci,” tuturnya.
Tak pelak, rumah Is pun digeledah, akan tetapi Unit Reskrim Polsek Tanah Merah tidak menemukan barang bukti.
“Pelaku B beserta barang bukti lainnya diamankan ke Polsek Tanah Merah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berat sabu belum ditimbang,” pungkas AKP Warno.










