PEKANBARU – Terkait mantan karyawan Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hulu yang melakukan pencurian uang nasabah, Bank Riau Kepri menyatakan pihaknya sebelumnya juga telah membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Laporan Polisi no. LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tanggal 12 Maret 2021.
“Dimana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015,” ujar Pinbag Komunikasi Korporasi Bank Riau Keri, Dwi Harsadi Putra melalui siaran resminya yang diterima GoRiau.com, Rabu (31/3/2021).
Dikatakan, pihak penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan guna kepentingan perkara. Dimana Selasa (30/3/2021), penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud dan terhadap mantan Pinsi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller) karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.
“Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan. Sementara itu, oknum Pinsi Pelnas sudah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri dan terhadap perbuatannya dua orang oknum mantan pegawai tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.
Bank Riau Kepri juga mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah memproses tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 2 orang oknum mantan pegawai tersebut dan ini menjadi pelajaran untuk seluruh insan Bank Riau Kepri agar bekerja secara jujur dan tidak menyalahi aturan yang telah ditentukan.
Bank Riau Kepri juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas dan kepada oknum mantan pegawai tersebut harus menjalani proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Manajemen Bank Riau Kepri menghimbau kepada seluruh nasabah untuk tidak perlu khawatir atas ulah oknum mantan pegawai tersebut. Bank Riau Kepri tetap akan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tutupnya.










