Mau Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Warga Dayun Langsung Ditangkap Polisi

Riau, Siak88 Dilihat

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang pria warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kebun Sawit tepatnya di Desa Sawit Permai RT.028 RW.001 Kelurahan Sawit Permai Kecanatan Dayun Kabupaten Siak., pada Selasa (06/04) pukul 11.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani mengatakan, kedua pelaku yakni BR (26) dan MF (35) diduga pengedar. Dari lokasi tepat dimana mereka ditangkap ditemukan 7,49 gram narkotika Jenis sabu-sabu yang sudah dibagi dalam 28 plastik bening.

banner 300x250

“Jadi sabu-sabu yang kita amankan dari lokasi itu sudah siap untuk diedarkan. Informasi yang diterima dari warga langsung dikroscek ke TKP dan benar, mereka akan melakukan transaksi narkoba, sehingga langsung diamankan,” kata AKP Jailani.

Meski sudah banyak yang tertangkap karena berhubungan dengan barang haram ini, masih saja warga tidak jera menjalankan profesi ini. Diduga warga tergiur dengan keuntungan menjual barang haram ini tanpa memikirkan resikonya.

“Padahal dampak negatifnya sangat banyak untuk keluarga kita. Makanya tidak usah lah mencoba-coba menjadi penjual atau pemakai barang haram ini. Jangan korbankan kebahagiaan keluarga hanya karena profesi ini,” katanya lagi.