PPKM Masih Kajian, Pemko Rencanakan Zonasi Covid-19 Skala RW

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini masih mengkaji pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bagi wilayah zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru. Pemberlakuan kebijakan ini direncanakan untuk wilayah di tingkat RW yang termasuk dalam kategori tinggi tingkat penyebaran Covid-19 tersebut.

“Kita minta Satgas agar lebih mendetailkan peta penyebaran Covid-19. Yakni sampai ketingkat RW,” ujar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Senin (12/4/2021).

Ia menjelaskan saat ini zonasi penyebaran Covid-19 masih diskala kelurahan dan kecamatan. Setelah pemetaan tingkat RW rampung, Pemko akan membuat surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan pembtasan kegiatan masyarakat itu.

PPKM skala RW ini tetap akan berdasarkan regulasi Perwako Nomor 130 tahun 2020 lalu. Sejumlah aturan yang mungkin akan berlaku dalam PPKM tersebut, diantaranya menghentikan aktivitas keramaian warga.

“Semua kegiatan termasuk rumah ibadah tidak boleh dibuka. Ini kita ikuti pedoman menteri agama terkait sikap kepala daerah dalam wilayah zona merah. Tidak ada aktivitas keramaian di RW yang melaksanakan PPKM,” pungkasnya.