Tren Kasus Positif Meningkat, Gubri Larang Mudik Lokal Mulai 6 Mei

banner 468x60

PEKANBARU – Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau terpantau fluktuatif, naik dan turun diangka 200 hingga 300 kasus per hari. Sejak dilanda Pandemi Covid-19 pada Maret 2020, hingga hari ini, Senin (19/4/2021), total kumulatif kasus Covid-19 di Riau sendiri telah mencapai 38.876 kasus.

Hal ini menempatkan posisi Riau menjadi urutan pertama sebagai provinsi dengan kasus kumulatif Covid-19 terbanyak di Pulau Sumatera. Bahkan, Riau masuk dalam lima besar provinsi terbanyak kasus Covid-19 di Indonesia.

banner 400x400

Menyikapi hal ini, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar yang sebelumnya memperbolehkan mudik lokal saat lebaran nanti, menjadi berubah pikiran.

“Untuk mudik lokal, kami harapkan sebelum tanggal 6 Mei. Kalau di atas tanggal 6 Mei tentu semua berlaku sama,” kata Syamsuar, Senin (19/4/2021).

Bahkan, untuk mengantisipasi mudik sebelum tanggal 6, masing-mssing daerah sudah menyiapkan langkah antisipasi. Termasuk tempat isolasi mandiri.

“Artinya nanti ada pengecekan rapid antigen untuk mengetahui positif atau tidaknya, sehingga kita tau perlakuan-perlakuan apa yang harus dilakukan. Terutama untuk daerah-daerah pesisir,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi terkait perkembangan Covid-19 di Riau secara virtual dengan bupati dan wali kota beserta Forkopimda Provinsi Riau dan Forkopimda kabupaten/kota, Gubri juga menyebutkan perlunya koordinasi bersama kabupaten/kota se Riau dan juga untuk mengetahui sejauh apa persoalan yang dihadapi oleh daerah yang tren kasus positif Covid-19 meningkat.

Tren peningkatan kasus positif Covid-19 perlu segera diatasi. Ia berpesan ada beberapa langkah yang harus dilakukan kabupaten/kota yang kasus Covid-19 nya meningkat diantaranya, pertama daerah tersebut memberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pelaksanaan PPKM ini memang perlu kita lakukan hingga ke tingkat RT atau RW berdasarkan zonasi masing-masing daerah,” kata Gubri.

Tentunya, penetapan PPKM ini berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021, dalam Inmendagri tersebut terdapat peraturan pelaksanaan PPKM sesuai zonasi masing-masing daerah.

“Di situ (Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021, red) sudah ada disebutkan yang mana kategori zona oranye, zona merah sudah ada pengaturannya dan ini menjadi pedoman kita semua,” ujarnya.

Selain itu, berpedoman kepada Surat Edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketentuan pembentukan poskomando (posko) yang dievaluasi setiap minggu dan dilaporkan ke satuan tugas provinsi setiap dua minggu.

“Pelaporan ini sangat penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM di daerah dan juga dapat mengetahui kendala yang mungkin dihadapi saat penetapan PPKM,” ucapnya.

Kedua, melakukan peningkatan kontak tracing misalnya satu orang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan kontak tracing minimal kepada 15 orang. Ketiga, memperhatikan ketersediaan ruang isolasi, ICU dan obat – obatan di rumah sakit di masing – masing daerah.

Keempat, diharapkan menyediakan rapid antigen di puskesmas di masing-masing daerah. Kelima, melakukan penguatan pengawasan kedisiplinan konsistensi kepatuhan, pelaksanaan protokol kesehatan, di seluruh elemen masyarakat seperti publik area, pasar tradisional, sekolah, kantor dan serta rumah ibadah.

Keenam, menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

“Tentunya melakukan penegakan sanksi secara humanis apalagi saat ini kita tengah dihadapi suasana berpuasa, semoga mereka bisa mengerti bahwa sanksi yang diberikan untuk menyelamatkan rakyat kita semua,” pungkasnya.

banner 970x250