Mudik Lebaran Dilarang, Tapi Warga Boleh Bepergian Jika Ada Alasan Sebagai Berikut..

PEKANBARU – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan diterbitkannya Permenhub ini, Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria mengkonfirmasi bahwa pelabuhan masih akan beroperasi.

Namun, sesuai dengan aturan, pelabuhan tidak mengijinkan warga untuk melakukan mudik lebaran. Akan tetapi, ada kategori warga yang boleh bepergian dengan alasan tertentu.

“Kita belum ada arahan tutup pelabuhan, tetapi kalau mudik tidak ada ya. Tetapi dal periode 6-17 Mei itu, dikecualikan bagi warga yang bekerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan,” ujar Etria, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, warga juga diperbolehkan mudik dengan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Ia menjelaskan, perjalanan bagi warga yang dikecualikan tersebut harus melengkapi dokumen kesehatan. Yaitu hasil negatif tes RT- PCR/rapid test maksimal 3×24 jam, hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2×24 jam dan/atau hasil negatif Genose C-19 sebelum keberangkatan.

“Yang jelas sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang sudah kita terima,” pungkasnya.