Dana Bagi Hasil Migas Menurun Terus, Pemerintah Jangan Boros, Fitra: Jangan Bangun yang Bukan Kewenangan

PEKANBARU – Forum Untuk Indonesia Transparan Anggaran (FITRA) Riau, menyoroti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang dinilai boros dalam memanfaatkan uang rakyat.

Manajer advokasi Fitra Riau, Taufik mengatakan, pemerintah provinsi rata-rata menghabiskan 24,6 persen dari APBD Riau untuk belanja pegawai dan 13 persen untuk belanja rutin di dinas-dinas.

Sementara, ‘jatah’ belanja langsung yang diterima masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kebutuhan umum lainnya sangat minim sekali. Anggaran pembangunan jalan dan jembatan tahun ini, lanjut Taufik, sangat sedikit, bahkan paling sedikit dalam lima tahun terakhir.

“Pemprov Riau masih saja menganggarkan untuk program infratruktur yang tidak prioritas dan bukan menjadi kewenangannya, seperti program pembangunan gedung Korem yang seharusnya menjadi kewenangan pusat,” ujar Taufik, Selasa (27/4/2021).

Pembangunan yang bukan kewenangan Pemprov bukan kali ini saja dilakukan pemerintah, sebelumnya Pemprov juga membangun Mapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Semua bersumber dari APBD Riau.

“Untuk ketiga bangunan tersebut dialokasikan anggaran mencapai Rp. 521 Milyar. Praktek boros anggaran juga terjadi dianggaran perjalanan dinas. Provinsi Riau setiap tahun menganggarkan anggaran perjalanan dinas rata-rata Rp.405 Milyar setiap tahun. Perjalanan dinas yang paling besar ada di DPRD Riau,” tambahnya.

Disamping itu, pemerintah juga cenderung boros dengan belanja rutin yang digunakan untuk penunjang pelaksanaan program. Setidaknya ada anggaran sebesar 15 persen yang dikelola oleh OPD-OPD untuk belanja rutin.

Belanja rutin itu, lanjut Taufik, seperti ATK, perbaikan gedung kantor, pemeliharaan saranan pemerintah, termasuk didalamnya pakaian dinas pemerintah yang menghabiskan belanja sebesar Rp 9,2 Miliar.

Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi menyarankan supaya pemerintah bisa menjalankan prinsip efektif dan efisien dalam pembiayaan program-program, dan pemerintah harus memprioritaskan program yang berdampak ke masyarakat.

“Kondisi seperti sekarang pembangunan harus memiliki dampak besar untuk kesejahteraan masyarakat, seperti untuk pemenuhan layanan dasar, peningkatan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Sehingga program-program yang tidak jelas arahnya, apalagi yang bukan kewenangannya, gubernur dan bupati di Riau harus tegas untuk meniadakannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, tahun 2021 dapat disebut sebagai tahun yang buruk bagi daerah-daerah penghasil sumberdaya minyak dan gas bumi (Migas), termasuk di Riau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang transfer keuangan pemerintah daerah dan dana desa untuk tahun 2021, DBH Migas untuk daerah-daerah di Riau hanya ditargetkan Rp 1.730.515.883.000.

Terkait hal itu, Koordinator Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi mengatakan target penerimaan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke Riau itu merupakan target terendah sepanjang 10 tahun terakhir ini.

DBH Migas yang ditargetkan diterima tahun 2021 ini hanya 35 persennya dari target yang ditetapkan tahun 2020. Dan hanya 32 persen dari realisasi tahun 2019. Artinya potensi DBH Migas yang diterima oleh pemerintah se-Riau tahun 2021 ini jauh berkurang dari tahun sebelumnya yang belum diketahui jelas apa yang menjadi penyebabnya.

Provinsi Riau Riau, kata Triono, yang mendapatkan bagian 3,5 persen dari hasil migas Kabupaten se Riau, tahun 2021 hanya ditargetkan Rp 346,1 Miliar. Angka itu jauh dari taget tahun 2020 sebesar Rp1,28 Triliun dan realiasi tahun 2019 sebesar Rp830 Miliar.

“Kondisi yang sama untuk daerah penghasil migas besar di Riau, seperti Bengkalis, Siak, Kampar, Rokan Hilir. Tahun 2021 target DBH migas yang akan diterima oleh darah-daerah itu hanya sepertiga dari realisasi DBH migas tahun 2019 dan target tahun 2020 maka kondisi ini akan semakin memperkecil kapasitas fiskal yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten Kota penghasil Migas,” ujar Triono Hadi, Senin (26/4/2021).

Ia mengatakan, kabupaten di Riau rata-rata menganggantungkan pendapatan daerah yang sangat tinggi kepada pendapatan transfer dari pusat, salah satunya adalah dana bagi hasil kelola sumberdaya alam, selain bagi hasil pajak, DAU serta DAK.

Kabupaten/kota di Riau rata-rata 89% dari penerimaan daerahnya berasal dari dana transfer pusat maupun transfer provinsi (bagi hasil dan perimbangan). Sementara pengaruh Pendapatan Asli daerah masih sangat kecil di tingkat kabupaten/kota.

Apalagi, PAD merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dipungut dari pajak retribusi daerah dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD merupakan cerminan dari bagaimana kondisi ekonomi di daerah itu.

Semakin kecil PAD maka menunjukkan tingkat ekonomi di daerah masih belum baik. Ekonomi dapat dilihat dari aspek pajak dan retribusi daerah untuk skala yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya.

Triono Hadi menambahkan, sulit bagi pihaknya melihat efektifitas dari dana bagi hasil migas ini digunakan oleh pemerintah daerah. Karena, dalam perencanaan anggaran, tidak ada earmarking belanja daerah yang berasal dari DBH migas, sehingga sulit untuk mendeteksi penggunaan dari dana DBH migas itu.

“Karena mekanisme bercampur baur, maka sangat mungkin belanja -belanja yang boros dan tidak efektif itu juga berasal dari pendapatan DBH migas,” tuturnya

Dengan demikian, FITRA mendesak Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk saat nya berbenah dari sisi kebijakan anggaran. Komoditi priomadona (migas) sudah tidak lagi menjadi sumber keuangan untuk bergantung, apalagi situasi 2021 ini adalah cerminan dari untuk tahun-tahun yang akan datang.