Pekanbaru Berstatus Tanggap Darurat Bencana Banjir, Warga Terdampak Akan Diberi Uang Tunai

PEKANBARU – Pasca hujan yang mengguyur sejak beberapa hari terakhir dan sejumlah wilayah direndam banjir, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, Senin (26/4/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, status ini akan berlaku hingga 30 April mendatang. Pasalnya, BMKG memprediksi curah hujan masih akan meningkat dalam beberapa hari kedepan.

“Pekanbaru sudah ditetapkan tanggap darurat bencana banjir sejak tiga hari yang lalu. Jadi hari ini kita akan perpanjang lagi mengingat cuaca yang rawan, sampai 30 April,” ujarnya.

Jamil menjelaskan, dalam status ini, akan diberikan bantuan bagi warga yang terdampak. Saat ini, jumlah warga yang terdata dan akan diberi bantuan sudah mencapai sekitar 2.000 kepala keluarga.

“Masyarakat, yang tidak menempati rumah tidak dibantu. Yang Kita bantu itu adalah masyarakat yang terdampak. Karena ada juga masyarakat yang punya rumah terkena banjir, namun tidak ditempatinya. Dan masyarakat yang menyewa rumah, namun terdampak maka kita bantu. Meski KK nya bukan Pekanbaru tapi tetap kita bantu, karena dia terdampak,” jelasnya.

Bantuan yang dimaksud adalah uang tunai yang diambil dari belanja tidak terduga (BTT). Diperkirakan besaran uang yang akan dibagi sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per KK.

“Kita berikan uang saja, agar bisa mereka gunakan sesuai kebutuhan. Besarannya, berdasarkan pada bantuan dari provinsi, pusat, standarnya kisaran Rp300 ribu sampai Rp400 perKK,” pungkasnya.