PEKANBARU – Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) untuk tidak lagi melakukan hal yang tidak punya dasar hukum, apalagi jika hal itu menghebohkan publik.
Hal itu disampaikan Politisi Hanura ini usai memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau guna memastikan kebenaran surat permohonan bantuan sembako dari perusahaan di Riau.
“Kami pertanyakan dasar hukumnya apa? Legal standingnya apa? Kok bisa meminta perusahaan kumpulkan sembako dan dikumpulkan ke Kesra, dan dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kasir, Minggu (9/5/2021).
Setelah ditelusuri, ternyata permohonan tersebut tidak ada legal standingnya. Jika legal standing tidak ada, Kasir menyebut hal itu tentu sudah menyalahi aturan. Dia berharap, hal ini tidak terulang lagi di lain waktu.
Diakui Kasir, bunyi surat tersebut memang tidak memaksa, namun karena kop surat tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tentu perusahaan merasa tidak enak jika tidak memenuhi permohonan tersebut.
“Mereka (Disnaker) mengaku mengirim surat ke 18 perusahaan. Dari 18 itu, sebagian sudah sebagian belum. Yang mengirim surat ada Disnaker, DLHK dan Disbun. Katanya partisipasi, tapi kan partisipasi mana bisa kalau tak ada dasar hukumnya. Memang niatnya baik untuk orang tak mampu, tapi kalau tak didasari dasar hukum yang jelas kan itu menyalahi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya surat permintaan bantuan sembako oleh Disnakertrans Provinsi Riau kepada perusahaan bocor dikalangan awak media. Dalam surat itu berbunyi bahwa pemerintah Riau ingin membagikan sembako pada masyarakat yang kurang mampu dan meminta perusahaan agar dapat berpartisipasi mensukseskan program tersebut.
“Pemerintah provinsi Riau ingin membagikan sembako pada masyarakat yang tidak mampu di wilayah Provinsi Riau untuk itu diminta partisipasi saudara dalam mendukung program tersebut,”bunyi surat dengan perihal partispasi tersebut.
Masih dalam surat yang ditandatangani kepala Disnakertrans Riau Jonli itu juga dibunyikan sembako yang dibutuhkan itu setiap paketnya berisi beras, gula, minyak goreng dan mie instan dengan jumlahnya diserahkan pada perusahaan tersebut.




