PANGKALAN KERINCI –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Provinsi Riau mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah digelar di masjid.
Masyarakat boleh menggelar salat Id di masjid dengan catatan daerah tersebut dalam zona kuning dan hijau kasus penyebaran Covid-19.
Sementara untuk zona merah Covid-19, warga diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah, karena merupakan daerah resiko tinggi penyebaran virus corona.
Kebijakan tersebut merupakan salah satu hasil rapat kordinasi kesiapsiagaan menghadapi Lebaran 1442 Hijriah yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Jumat (7/5/2021) kemarin.
“Bagi zona aman, boleh salat Id di masjid. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” terang Bupati Pelalawan, H Zukri.
Lebih lanjut is menjelaskan, untuk daerah zona kuning dan zona hijau penyebaran virus Covid-19 masyarakat diperbolehkan menggelar salat Id di masjid, tapi dengan prokes ketat. “Namun di lapangan terbuka ditiadakan,” tandasnya.
Tapi bagi zona merah, salat id ditiadakan. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat Id di rumah. “Zona merah dan orange tidak diperbolehkan, masyarakat melaksanakan salat Id di rumah,” papar Zukri.




