PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri 1442 h dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru. Salah satunya adalah menyatakan penutupan tempat usaha rekreasi, hiburan umum, Caffe, PUB, KTV, pusat perbelanjaan, dan mall, mulai tanggal 11 Mei sampai 13 Mei 2021.
Terkait SE ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan pihaknya akan mengerahkan sekitar 300 personil yang terbagi dalam 9 pleton. Jumlah itu belum termasuk personil yang dikerahkan TNI-Polri.
“Kita akan mulai melakukan pengawasan besok, karena besok Selasa (11/5/2021) sampai Kamis (13/5/2021), sesuai SE pusat perbelanjaan dan wisata atau hiburan ditutup. Kecuali bagi tempat usaha yang menjual barang esensial, seperti kebutuhan pokok dan kesehatan, serta rumah makan dan restoran,” ujarnya, Senin (10/5/2021).
Disamping itu, Iwan yang juga merupakan Koordinator Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru mengatakan bahwa penerapan sanksi memang tidak dituliskan dalam SE tersebut. Namun, ia berharap agar masing-masing pelaku usaha yang termasuk harus tutup, dapat memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan.
“Memang tak ada sanksi dituliskan dalam SE terkait. Akan tetapi, sebagai warga negara yang baik dan pelaku usaha yang baik, seharusnya bisa menaati demi upaya bersama mencegah Covid-19,” paparnya.
“Bagi yang dikecualikan, harus memenuhi protokol kesehatan, melayani sesuai dengan SE, bisalah mengatur dirinya sendiri,” pungkasnya.




