Pembelajaran Tatap Muka di Kepulauan Meranti Ditiadakan Mulai 24 Mei Sampai 5 Juni 2021

banner 468x60

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau memutuskan untuk meniadakan belajar tatap muka pada tahun ajaran baru tingkat SD dan SMP mulai tanggal 24 Mei sampai 5 Juni 2021. Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem belajar dari rumah secara daring maupun luring.

Hal tersebut sesuai dengan surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti nomor 420/DISDIKBUDV/2021/448 yang disampaikan kepada Kepala PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kepulauan Meranti perihal Pemberitahuan Belajar dari Rumah Antisipasi Pencegahan Covid-19.

banner 400x400

Peniadaan belajar tatap muka tersebut merupakan hasil Keputusan Rapat tim Gugus Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 20 Mei 2021 tentang Rapat Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Peniadaan mengingat perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti terus meningkat, sehingga hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran yang lebih.

Dalam surat tersebut disampaikan terhitung mulai tanggal 24 Mei sampai 5 Juni 2021 pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, SD dan SMP ditiadakan.

Pembelajaran dilaksanakan dengan sistem belajar dari rumah secara daring maupun luring.

Sistem belajar dari rumah secara daring atau Iluring dilaksanakan berdasarkan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Selama kegiatan belajar dari rumah, pendidik dihimbau untuk tidak memberikan tugas yang sifatnya memberatkan dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik, kondisi geografis, dan kondisi sarana prasarana pembelajaran dari rumah.

Kepala satuan pendidikan membuat pembagian shift kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan Covid-19.

Kepala satuan pendidikan tetap melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif dan melaporkan hasil pembelajaran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali apabila terdapat perubahan sesuai dengan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

“Senin sudah masuk sekolah tingkat SD dan SMP. Karena kondisi penyebaran Covid-19 di daerah kita terus mengalami kenaikan, metode belajar dan mengajar dari jarak jauh mengenakan sistem daring dan luring terpaksa kita lakukan,” ujar Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol MM, Jumat (21/5/2021).

Walaupun demikian, kepala satuan pendidikan wajib melakukan supervisi untuk memastikan pelayanan administrasi sekolah berjalan afektif dan melaporkannya kepada pihaknya.

“Jalannya tetap dilaporkan secara berkala dari hasil supervisi rutin oleh satuan,” pungkasnya.

banner 970x250