JAKARTA – Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bengkalis 2×10 MW dan PLTU Tembilahan 2×5,5 MW di Riau beserta 10 PLTU lainnya terpaksa dihentikan karena tidak berjalan sesuai dengan perencanaan. 12 proyek pembangkit yang dihentikan itu sebagian besar merupakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) dan hanya 1 proyek pembangunan PLTU yang milik swasta atau independen power producer (IPP).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 34 proyek pembangkit listrik yang terkendala atau mangkrak. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, berdasarkan data per Mei 2021, dari 34 proyek tersebut, sebanyak 7 proyek berhasil beroperasi, 15 proyek dilanjutkan, dan 12 proyek dihentikan atau terminasi.
“Terminasi artinya enggak jadi dibangun PLTU tersebut. Proyeknya dihentikan alasannya ya enggak jalan-jalan, mungkin kontraknya memble, terpaksa diterminasi karena kita enggak bisa nunggu lagi,” ujar Rida dalam konferensi pers virtual sektor ketenagalistrikan, Jumat (4/6).
Adapun 12 proyek pembangkit yang dihentikan itu berkapasitas 117 megawatt (MW). Sebanyak 11 proyek PLTU milik PLN yang dihentikan tersebar di berbagai daerah mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Secara rinci yakni PLTU Kuala Tungkal 2×7 MW, PLTU Ipuh Seblat 2×3 MW, PLTU Bengkalis Riau 2×10 MW, PLTU Tarakan 2×7 MW, PLTU Kuala Pambuang 2×3 MW, dan PLTU Buntok 2×7 MW. Kemudian PLTU Raha 2×3 MW, PLTU Bau-Bau 2×10 MW, PLTU Wangi-Wangi 2×3 MW, PLTU Ambon-FTP 1 2×15 MW, dan PLTU Jayapura 2×15 MW.
Sementara satu proyek PLTU yang dihentikan milik IPP adalah PLTU Tembilahan, Riau 2×5,5 MW di Sumatra. Kendati pembangunannya disetop, kata Rida, proyek pembangkit itu akan digantikan dengan proyek lainnya, seperti pembangunan transmisi dan gardu induk.
“Jadi diganti dengan proyek lain, misalnya bangun gardu induk dan transmisi di sana. Seperti PLTU Tembilahan itu tidak akan dilanjutkan dan dibangun gardu induk untuk penuhi supply (pasokan) listrik di sana,” jelas dia. Terkait sanksi, kerugian, atau persoalan hukum akibat penghentian proyek, Rida enggan menjelaskan.
Baca Juga: Liabilitas jangka panjang meningkat di 2020, begini komentar PLN
Menurut dia, hal itu akan tepat dijelaskan oleh pihak PLN yang memang memiliki kontrak terkait pengerjaan proyek PLTU tersebut. Lebih lanjut, Rida menambahkan, total dari 34 proyek pembangkit listrik yang terkendala memiliki kapasitas 627,8 MW.
Terdiri dari proyek PLTU dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM), yang sebagian besar dipegang oleh PLN. “Secara rekap, yang dikelola PLN ada 32 unit. Dari sisi kapasitasnya yang PLN 612 MW, sisanya IPP. Serta dari sisi jenis pembangkitnya itu didominasi PLTU,” paparnya.










