Tak Pakai Masker, 12 Warga Tembilahan Terjaring Razia Prokes

banner 468x60

TEMBILAHAN –Sebanyak 12 warga terjaring razia protokol kesehatan di Pasar Pagi Jalan Telaga Biru, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (16/6/2021).

Para pelanggar protokol kesehatan tersebut ditindak oleh petugas lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

banner 400x400

Operasi yustisi dipimpin Kabagren Polres Inhil, Kompol Alakdin Napitupulu, menghadirkan Hakim dan Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan kegiatan sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah.

“Hal tersebut tertuang pada Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-Undangan,” jelasnya.

Hakim sidang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

“Adapun jumlah pelanggar prokes sebanyak 12 orang, dengan rincian 5 orang dinyatakan terkena denda sebesar 100 ribu dan 5 orang lainnya dengan hukuman kerja sosial serta 2 orang teguran lisan,” sebut Kapolres Inhil.

Sehubungan dengan penerapan pidana denda terhadap pelanggar pidana protokol kesehatan yang telah dilakukan, para pelanggar tidak merasa keberatan terhadap putusan sidang

“Mereka yang terjaring operasi yustisi ini tidak merasa keberatan dan bersedia untuk membayar uang denda sesuai dengan peraturan yang diterapkan,” tuturnya.

Terakhir Kapolres Inhil mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada warga masyarakat kami mengajak agar selalu menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penerapan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid 19,” imbauannya.

banner 970x250