TEMBILAHAN –Pedagang kaki lima atau PKL bermobil yang membuka dasaran di sekitar Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditertibkan petugas Satpol PP.
Upaya penertiban itu antara lain dengan memberi teguran dan surat peringatan kepada para PKL bermobil.
Saat melakukan penertiban PKL di Jalan Baharuddin Yusuf di simpang 4 Gunung Daik hingga simpang Jalan Trimas, Tembilahan, Jumat (18/6/2021) sore, petugas mendapati minuman keras oplosan jenis tuak dan dilakukan penyitaan.
“Tim patroli mengamankan minuman oplosan jenis tuak dari pedagang di Jalan Baharuddin Yusuf,” kata Kasatpol PP Kabupaten Inhil, Marta Haryadi, kepada GoRiau.com.
Disampaikannya, dalam kegiatan patroli pengawasan dilakukan peneguran terhadap PKL yang berjualan menggunakan mobil di atas badan jalan.
Tak hanya itu, petugas Satpol PP Inhil juga melakukan peneguran terhadap pedagang yang atap bangunan dan plang nama tokonya melewati trotoar, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 11 Tahun 2016.
“Hasil dari giat ini, diberikan teguran tertulis 1 sebanyak 9 PKL, teguran tertulis II sebanyak 12 PKL dan teguran tertulis III sebanyak 1 PKL,” sebut Marta Haryadi.




