PEKANBARU – Oknum perwira polisi berpangkat Iptu ditetapkan sebagai tersangka, karena seorang janda diduga jadi korban pembunuhan tewas di dalam rumah dinasnya di Pelalawan.
Iptu RK, perwira polisi di Pelalawan itu saat ini sudah ditahan Polda Riau. Awalnya ia berstatus sebagai saksi, kini sudah ditingkatkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
“Iya, saat ini sedang berproses di Polda Riau, karena sudah kita limpahkan ke Polda Riau,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, membenarkan konfirmasi GoRiau, kalau RK sudah jadi tersangka, atas tewasnya janda berinisial DY itu, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto menjelaskan, mendiang janda asal Rantau Perapat, Sumatera Utara, inisial DY (49) itu sempat dikebumikan di kampung halamannya.
Namun, keluarga yang curiga membuat laporan ke Polres Pelalawan. Keluarga merasa ada kejanggalan terhadap kematian korban. Korban DY meninggal dunia pada Rabu (2/6/2021 lalu. Jenazah korban lalu dibawa ke kampung halamannya, di Rantau Perapat.
“Awalnya korban datang ke Aspol dari Rantau Perapat. Saat di rumah itu (Iptu RK), korban meninggal dunia. Lalu korban dibawa ke Rantau lagi,” ujar Edy.
Tak lama setelah korban dimakamkan, keluarga melihat ada kejanggalan dengan kematiannya. Selanjutnya keluarga melapor ke Polres Pelalawan.
“Pada tanggal 7 kami dapat laporan, pengaduan soal kecurigaan meninggalnya korban. Petugas langsung menggali kuburan korban,” jelas Edy.
Menurut Edy, DY memang tewas di asrama polisi yang ditempati Iptu RK. Saat itu, korban berkunjung ke rumah RK. “Jadi korban berkunjung ke rumahnya, tidak tahu apakah dia mau konsultasi atau apa,” ucap Edy.
Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.




