Kehadiran Wakil Menteri ATR/APN Diharapkan Dapat Menyelesaikan Persoalan PIPPIB di Kepulauan Meranti

SELATPANJANG – Kehadiran Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan (BPN), Dr Surya Tjandra SH LLM diharapkan dapat menyelesaikan persoalan penetapan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Hal itu dibahas dalam rapat konsultasi terkait masalah PIPPIB oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dr Surya Tjandra SH LLM bersama Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, Ketua Kelompok DPD/MPR RI, Dr Hj Intsiawati Ayus SH MH, Wakil Ketua Komisi I DPD MPR RI, Fernando Sinaga STh, Kakanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir A. ptnh SH MM bersama Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH, Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, dan Kakantah Kepulauan Meranti, Doni Syafrial SSiT MSi serta pejabat lainnya yang berlangsung di Gedung Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (22/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Bupati Kepulauan Meranti, Haji Muhammad Adil SH tegas menolak penetapan PIPPIB di wilayah Kepulauan Meranti karena dinilai menghambat pembangunan dan menekan ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk dimasa pandemi Covid-19.

Melalui rapat konsultasi tersebut, Bupati Adil berharap, Wakil Menteri (Wamen) dapat memberikan solusi atas masalah PIPPIB di Kepulauan Meranti yang dinilai sangat merugikan Meranti karena menyebabkan terhambatnya pembangunan daerah dan tekanan ekonomi masyarakat.

Selain itu agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK tersebut tidak menjadi kendala Pemda dalam melakukan pengembangan wilayah Kabupaten dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hingga perkotaan, menuju Meranti maju, cerdas dan bermartabat.

Bupati juga menilai kebijakan PIPPIB di wilayah Kepulauan Meranti sangat tidak beralasan karena lahan masyarakat yang dikelola selama puluhan tahun bahkan area perkantoran yang kini menjadi pusat pemerintahan di Kepulauan Meranti masuk dalam kawasan PIPPIB.

“Yang kita tempati saat ini adalah lahan gambut yang masuk kawasan PIPPIB artinya kami semua tinggal dikawasan hutan,” ucap Bupati Adil dengan nada kesal.

Kebijakan PIPPIB sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, menurutnya lebih banyak menimbulkan masalah bagi daerah, pemerintah susah untuk membangun karena terkendala wilayah PIPPIB, lahan masyarakat tidak bisa diagunkan ke Bank untuk mendapatkan modal usaha dan masih banyak lagi.

Dan Bupati menegaskan hanya satu kata yang layak diperjuangkan dan harus dilakukan yakni menolak PIPPIB di wilayah Kepulauan Meranti untuk memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan masyarakat.

“Yang kami inginkan adalah menolak penetapan PIPPIB di wilayah Kepulauan Meranti,” tegas Bupati dihadapan Wamen ATR dan Anggota DPD RI Perwakilan Riau.

“Saya minta kawasan PIPIB ini tidak usah ada lagi, jangan buat hati masyarakat Meranti makin sakit,” ucapnya lagi.

Pernyataan Bupati tersebut mendapat dukungan penuh dari Gubernur Riau, H Syamsuar, ia berharap dengan kehadiran Wamen ATR di Meranti dapat menjembatani aspirasi masyarakat langsung ke Presiden.

“Karena sesuai perintah Presiden untuk urusan perizinan tidak boleh berlama-lama dan PIPPIB membuat semuanya menjadi terkendala, investasi terhambat yang pada akhirnya berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Riau khususnya Kepulauan Meranti,” ucap Gubri.

Menyikapi masalah PIPPIB tersebut, diakui oleh Anggota DPD/MPR RI, Intsiawati Ayus telah menjadi prioritas untuk dituntaskan dan Komite DPD RI tidak ingin kebijakan yang dinilai mengebiri hak masyarakat tersebut berlarut-larut tanpa ada penyelesaian.

Setelah mendengarkan semua keluhan dan masukan berbagai pihak Wamen ATR RI, Dr Surya Tjandra bersama jajaran BPN se-Kabupaten Kota di Riau juga mendukung usulan Bupati Adil untuk segera menuntaskan masalah PIPPIB di Kepulauan Meranti dan daerah lainnya di Indonesia.

Ia pun berharap dua Kementerian yakni Kementrian LHK, Kementrian ATR dan Pemerintah Daerah bersama Stakeholder dapat satu suara bergandeng tangan untuk menyelesaikan masalah PIPPIB.

Dalam pertemuan itu sesuai kesepakatan sementara menghasilkan beberapa poin yang akan dibawa ke rapat tingkat nasional yakni,

1. DPD RI, Kementrian ATR/BPN, Kementrian LHK BPKH Pekanbaru, Badan Informasi Geospasial, Pemprov Riau, Pemkab Meranti mendukung penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut.

2. Memahami adanya perbedaan antara PIPPIB dengan kondisi fisik di lapangan serta memperhatikan perubahan tara ruang, masukan dari masyarakat, pembaharuan data perizinan dan hasil survei kondisi lapangan perlu dilakukan klarifikasi.

3. Permohonan klarifikasi terhadap PIPPIB dan status lahan secara kolektif dikoordinasikan ole kantor pertanahan setempat kepada direktur jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Cq. Direktur Inventarisir dan pemantauan SDH.

4. Mekanisme revisi PIPPIB dilakukan dengan melampirkan peta analis penatagunaan tanah dari kementrian ATR/BPN RI melalui Kantor Pertanahan setempat.

5. Komite I DPD RI memberikan rekomendasi kepada Pemkab. Meranti untuk membentuk Tim Kerja Penyelesaian PIPPIB.

6. Tim Kerja penyelesaian PIPPIB terdiri dari Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan bidang tanah yang belum bersertifikat.

7. Kegiatan Tim Kerja penyelesaian PIPPIB di daerah meliputi kegiatan pendataan dan pemetaan dengan menggunakan anggaran daerah.

8. Komite I DPR RI akan melakukan monitoring pelaksanaan tugas tim kerja sebagai bahan rapat kerja dengan Kementrian LHK, ATR/BPN dan Kemendagri.

Sekedar informasi sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 terkait PIPPIB Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode 1 tanggal 26 Februari 2020 menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya yang pada dasarnya merupakan potensi bagi daerah padahal potensi ini merupakan penyumbang pertumbuhan perekonomian pedesaan sampai perkotaan.

Dijelaskan Bupati total luas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 260.654,32 ha (71,67 %) dari total luas Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan luas kawasan non hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) adalah 100.027,53 ha (27,5 %). Dari Luas APL tersebut sebanyak 81.555,38 ha termasuk ke dalam moratorium gambut (PIPPIB) tahun 2020.

Luas areal penggunaan lain yang benar-benar bisa digunakan dan aman untuk pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah hanya seluas 16.072,15 ha saja atau sekitar 4.42 % dari total luas daratan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan areal yang bisa dikelola hanya tinggal seluas 16.072,15 ha tersebut tentunya akan menyulitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melaksanakan pembangunan, sebab jika hanya mengandalkan sektor hulu pertanian tanpa diikuti pengembangan industri hilir akan menyebabkan Meranti sebagai Kabupaten baru akan selalu tertinggal, termiskin dan terbelakang.