PEKANBARU – Bobol uang nasabah hingga miliaran rupiah, mantan Manager Bisnis Komersial Bank Jabar Banten (BJB), ditangkap Polda Riau.
Penangkapan mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB, dengan inisial IOG (34) itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau, atas laporan seorang nasabah Bank BJB cabang Kota Pekanbaru yang bernama Arif Budiman.
Arif Budiman melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan Arif Budiman selaku pemilik rekening.
Atas laporan itu, Tim Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan dari OJK RI.
Dari keterangan para saksi, bukti dokumen, serta hasil pemeriksaan Labfor forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah Arif Budiman.
Setelah ditemukan unsur pidananya, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka, seorang pria dengan inisial IOG, selaku mantan Manager Bisnis Komersial dan seorang wanita berinisial TDC selaku petugas teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.
“Jadi tersangka IOG ini bekerjasama dengan TDC, pada saat pencairan dari cek milik Arif Budiman. Tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil, kelengkapan cek, dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak (IOG),” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Mapolda Riau, Kamis (24/6/2021).
Setelah penyidik melakukan perhitungan, korban Arif Budiman mengalami kerugian hingga RP. 3.200.800.000, atau Rp 3,2 Miliar lebih, dimana pencairan itu dilakukan secara bertahap oleh IOG.
Kemudian setelah dilakukan penetapan tersangka, Tim menangkap IOG selaku mantan Manager bisnis komersial yang berada di Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2021.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan, menjelaskan hanya ada satu tersangka yang ditahan dengan inisial IOG. Karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka IOG ini memiliki peran yang sangat besar dalam Tindak Pidana Perbankan ini. Sedangkan terhadap tersangka TDC tidak dilakukan penahanan dengan alasan, perbuatan tersebut dilakukan karena dibawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut,” terang Ferry.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.




