Besok, Pembelajaran Tatap Muka di Kepulauan Meranti Kembali Dilaksanakan, Begini Ketentuannya

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka mulai dari satuan pendidikan tingkat PAUD, SD hingga SMP sederajat.

Kebijakan yang mulai berlaku mulai besok Senin (12/7/2021) besok itu setelah diputuskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, melalui hasil rapat Satgas Covid-19, Senin (5/7/2021) lalu dan mengacu pada Surat Keputusan bersama Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar SSos MSi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Syafrizal MSi mengatakan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan dengan memastikan satuan pendidikan dalam keadaan aman terhadap penyebaran virus Corona atau Covid-19 dengan membersihkan seluruh sarana dan prasarana secara rutin minimal 2 kali sehari disaat sebelum proses belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.

“Senin depan pembelajaran tatap muka di sekolah kembali diperbolehkan. Dasar kebijakan, selain SK tiga menteri itu sebagai panduan penyelenggaraan pembelajaran masa pandemi, tetap hasil rapat kita bersama satgas Covid-19 beberapa hari yang lalu. Pertimbangan lain pastinya jumlah kasus di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak begitu parah,” ungkapnya. 

Walaupun demikian, proses pembelajaran tatap muka tetap mengedepankan dan wajib dibatasi dengan Protokol Kesehatan (Prokes). Pada dasarnya yang berperan aktif memantau itu adalah satuan pendidikan masing-masing. 

“Pihak satuan pendidikan harus menerapkan Prokes seperti dengan menyediakan peralatan seperti masker, handsanitizer pembasmi kuman (disinfektan), sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas. Kemudian pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari dari kerumunan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai proses belajar mengajar,” ungkapnya.

Selain itu kata Syafrizal, untuk pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib menggunakan masker karena pembeIajaran tatap muka antara peserta didik dan pendidik secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kepala satuan pendidikan juga wajib mengisi dan atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Dijelaskan Syafrizal, pembeIajaran juga dibagi 2 shift yakni untuk jenjang PAUD, shift pertama dimulai pukul 08:00 – 09:00 WIB dan shift kedua dimulai pukul 09:30 – 10:30 WIB. Kemudian untuk jenjang SD dan SMP, shift pertama dimulai pukul 07: 30 – 09:00 WIBb dan shift kedua dimulai pukul 09:30 – 11:00 WIBb.

“Jumlah jam pelajaran 1 shift 3 jenjang pendidikan dimana 1 jenjang pendidikan selama 30 menit. Jarak tempat duduk peserta didik juga harus berjarak minimal 1,5 meter,” ujarnya lagi.

Dibeberkan Syafrizal adapun jumlah rombongan belajar peserta didik untuk PAUD dan SD sebanyak 50 persen dari jumlah siswa/rombel atau maksimal 14 orang/rombel. Sementara untuk SMP juga 50 persen dan jumlah siswa/rombel atau maksimal 16 orang/rombel.

“Selain tidak boleh mengadakan kegiatan apel pagi, Kepala satuan pendidikan juga harus menunjuk petugas atau piket untuk memeriksa suhu tubuh bagi pendidik. Tenaga kependidikan serta peserta didik dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun) ketika memasuki lingkungan sekolah,” bebernya.

Ditegaskan bagi satuan pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka satuan pendidikan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksinasi agar ikut vaksinasi Covid-19.

“Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk melakukan supervisi terhadap pembelajaran tatap muka agar berjalan efektif dan melaporkan hasil perkembangan pembelajaran tatap muka ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.