Penataan Kursi Tak Sesuai Prokes, Radja Koffie Arifin Ahmad dan Dua Warnet Didenda Rp500 Ribu

banner 468x60

PEKANBARU – Tim Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru kembali memberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu di sejumlah tempat usaha pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Jumat (30/7/2021).

Tempat usaha tersebut diantaranya Radja Koffie di Jalan Arifin Achmad, dan dua warnet di Jalan Delima serta satu rental Playstation di Jalan Delima. Hal ini disampaikan Koordinator Gakkum dan Hunting Satgas Covid-19 Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid PPUD Satpol PP Pekanbaru Fakhruddin, Jumat (30/7/2021).

banner 400x400

“Tim menyasar titik kerumunan. Seperti kedai kopi di Jalan Mangga, di Jalan Paus diberi surat teguran, di Jalan Belimbing ada dua tempat. Radja Koffie disanksi Rp500 ribu. Di Jalan Delima ada dua warnet sanksi Rp500 ribu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, denda diberikan karena lokasi tersebut melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam kebijakan PPKM Level 4. Seperti Radja Koffie yang menata kursi tidak sesuai ketentuan. Kondisi itu berpotensi membuat pengunjung berkumpul dan berkerumun.

“Kedai kopi melebihi kapasitas penataan bangku, dan masih ada berkumpul beberapa orang,” jelasnya.

Selain denda kepada pelaku usaha, Udin menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan denda kepada sejumlah pengunjung yang tidak patuh Prokes. Denda perorangan dikenakan sebesar Rp100 ribu.

banner 970x250