PEKANBARU – Dua orang pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau, terjerat kasus pungutan liar (pungli) pengurusan pasport. Pihak Kanwil Kemenkumham Riau menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Muhammad Tito Andrianto, Jumat (27/8/2021).
“Kanwil Kemenkumham Riau mendukung proses hukum yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Tito.
Dua orang pegawai Kemenkumham itu adalah seorang wanita berinisial KO selaku selaku Ajudikator dan SA selaku Analisis Keimigrasian.
Keduanya saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka, dan sudah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, selaku pihak yang menangani perkara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Kamis (26/8/2021) kemarin, beserta menyerahkan barang bukti terkait kepada jaksa.
Proses tahap II ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21.
Meski menyandang status tersangka, Tito membeberkan kalau kedua oknum pegawai tersebut statusnya masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif. Karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.
“Nanti setelah ada putusan hakim, kita lihat lagi status (keduanya) bagaimana,” tutur Tito.
Ia memastikan, kedua oknum ini pastinya akan menerima sanksi secara internal, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Ini akan diterapkan sejalan prosesnya di pengadilan.
“Pasti ada sanksinya dari pimpinan setelah mereka menjalani hukuman pidana,” ucapnya.
Sejak kasus ini bergulir dan terindikasi ada keterlibatan keduanya pada tahun 2020 lalu mereka langsung ditarik dari yang sebelumnya berdinas di Kantor Imigrasi Pekanbaru, ke Kanwil Kemenkumham Riau.
Untuk diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyidikan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polisi. Hal itu sudah berlangsung sejak perkara itu mulai disidik pada tahun 2019 lalu.
Saat kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, keduanya dijadikan tahanan kota.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, penyematan status tahanan kota terhadap kedua tersangka, lantaran beberapa alasan. Diantaranya kedua tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Kami juga melihat mereka kooperatif, dan juga ada jaminan dari keluarga,” bebernya.
Pertimbangan berikutnya kedua tersangka tidak dijebloskannya ke penjara terkait dengan kondisi Kota Pekanbaru yang masih menerapkan PPKM level 4.
“Sehingga di Rutan itu tidak menerima kalau (perkara) belum putus atau inkrah di pengadilan, sehingga kita tidak ada tempat untuk melakukan penitipan tahanan,” ucap Zega.
Kendati begitu dipaparkan dia, status tersebut bisa saja berubah. Hal itu tergantung dengan penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya.
“Status penahanannya kita lakukan penahanan kota. Nanti tergantung di persidangan, apa jenis penahanannya. Majelis hakim punya hak terhadap itu,” sebut dia.
Dalam perkara ini, ada seorang tersangka lagi, dia adalah Wandri Zaldi, Direktur PT Fadilah. Namun dia sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekanbaru.
Berdasarkan isi dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru yang dibacakan saat sidang terdakwa Wandri, tersangka KO dan SA disebut orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan terdakwa Wandri. Tidak hanya itu, KO dan SA masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.
Sebagaimana diberitakan, Tim Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru, melakukan penangkapan terhadap tersangka Wandri di parkiran kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang berada di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan uang total sebanyak Rp6.950.000 dari kantong celana tersangka Wandri. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengurusan paspor yang diberikan pemohon.
Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus tersangka Wandri. Berdasarkan hasil introgasi, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor masyarakat atau pemohon secara online di kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka Wandri dibantu oleh dua orang oknum pegawai, yakni KO dan SA.
Peran KO yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA adalah membantu tersangka Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.
Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, tersangka Wandri meminta biaya kepada pemohon sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, tersangka Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp1,7 juta.
Dari keuntungan yang diperoleh tersangka Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Uang itu ditransfer tersangka Wandri ke rekening bank masing-masing milik KO dan SA.
Adapun jumlah ke rekening BNI milik KO, sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA, sebesar Rp2.250.000.




