Terlibat Dugaan Korupsi, 2 ASN Dumai Ditahan Kejari, Ini Modusnya

DUMAI-Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Dumai yang diduga terlibat korupsi, dua di antaranya telah ditahan Kejari. Satu orang lainnya tidak diproses karena telah meninggal dunia.

Modus yang digunakan dengan melakukan mark up anggaran dan SPPD fiktif, negara dirugikan sebesar Rp320 juta lebih.

Dua orang ASN Dumai itu terlibat perkara dugaan mark up anggaran dan SPPD fiktif pada tahun 2017-2018 di Kecamatan Bukit Kapur. Keduanya ditahan Kejari Dumai pada Kamis (26/8/2021).

Setelah ditahan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang melakukan penahanan juga sudah meningkatkan status tahap II. Dalam perkara ini, ditaksir negara telah dirugikan sebesar Rp320 juta lebih yang bersumber dari dana APBD kota Dumai.

Kajari Dumai, Khairul Anwar melalui Kasi Intel, Dede Setiawan membenarkan hal itu. Dede mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap dua tersangka perkara dugaan markup anggaran dan SPPD fiktif tahun 2017-2018 di Kecamatan Bukit Kapur.

Dijelaskan Dede, penahanan dua tersangka tersebut karena sudah mencukupi alat bukti, sera sudah masuk tahap II. Penyidik Kejari telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai pada Kamis (26/8/20201).

Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Dumai berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan), telah melakukan penahanan terhadap dua orang.

“YaituZ (42) yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur tahun 2017-2018 dan B (59) yang kala itu menjabat sebagai PPK,” ujarnya Jumat (27/8/2021) dikutip dari Pekanbaru.tribunnews.com.

Dua ASN tersebut, ‎diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ‎ini kedua tersangka, telah dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai selama 20 hari ke depan.

Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalankan persidangan.

‎Lebih lanjut dijelaskannya, perkara pidana dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur ini melibatkan tiga orang ASN kota Dumai.

“Namun dalam perjalanan perkara ini, satu diantara tiga orang ini telah meninggal dunia. Sehingga penyidik Kejari Dumai dalam peningkatan status perkara ini hanya menahan dua tersangka saja,” tutup Dede.