Komisi III Undang Mitra Kerja, Pastikan Kesanggupan Kejar Pendapatan, Retribusi Labuh Jangkar Dinolkan

PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan mengundang beberapa mitranya dalam memastikan besaran pendapatan di tahun 2022 mendatang. Diantaranya, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, dan RSUD.

Wakil Ketua Komisi III, Karmila Sari, mengatakan, rapat ini dilaksanakan supaya besaran pendapatan yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bisa tercapai, sehingga tidak ada rasionalisasi kedepannya.

“Kita mau memastikan jangan sampai angka yang dimunculkan tadi tidak tercapai. Karena kalau ini tidak tercapai, kita takutnya akan mengganggu rencana program di masing-masing OPD,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau ini, Senin (4/10/2021).

Disampaikan Legislator Dapil Rokan Hilir ini, dalam menjalankan fungsi pendapatan, Pemprov Riau harus mempertimbangkan berbagai hal, seperti payung hukum, kesiapan alat, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya.

Dicontohkan Karmila, salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait keluarnya Peraturan Menteri Kelautan (PMK) yang tidak lagi membolehkan Pemprov mengambil retribusi dari wilayah laut 0-12 mil.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau dan Bapenda sudah menyepakati target pendapatan sebesar Rp 14 M di sektor pungutan aktivitas labuh jangkar. Dimana, retribusi itu mencakup perparkiran, penyedian logistik dan item-item lainnya.

“Akhirnya itu kita nolkan, itu sekarang sedang dipermasalahkan sama Provinsi Kepulauan Riau. Karena kondisi begini, maka kita nolkan saja sampai ini clear,” tutupnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Dilansir dari Viva.co id, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau gagal menarik sumber pendapatan baru dari retribusi jasa labuh jangkar kapal, yang ditargetkan Rp200 miliar per tahun. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi, di Tanjungpinang, mengatakan masih terus melobi pemerintah pusat agar dapat mengelola jasa labuh jangkar.

Konsolidasi dan koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Sumatera Selatan. Kedua provinsi itu juga sedang menghadapi permasalahan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil berdasarkan UU Nomor 23/2014.