Ancam Korban dengan Foto Asusila yang Diedit, Pelaku Pinjol Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU – Seorang pelaku pinjaman online berinisial SI (22), ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau. Modusnya mengancam korban dengan cara mengedit foto korban berbuat asusila.

Penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban yang ada di Kota Pekanbaru kepada Ditreskrimsus Polda Riau, pada tanggal 31 Juli 2021 lalu.

Awalnya korban tergiur dengan iklan aplikasi pinjaman online yang melintas di media sosial miliknya. Setelah mendownload aplikasi itu dari playstore, kemudian korban mengisi data diri lalu meminjam uang sebesar Rp 4 juta dari aplikasi tersebut.

“Pelapor memasukkan nominal uang yang akan dipinjam Rp 4 juta. Jadi dalam waktu pengembalian selama 8 hari ini jadi Rp 4,8 juta,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Rabu (10//11/2021).

Pada tanggal 7 Agustus 2021, korban menerima uang sebesar Rp 4 juta dari pinjaman di aplikasi tersebut. Namun ia juga mendapat pesan WhatsApp dari orang yang mengaku pihak aplikasi pinjaman online, memberitahu kalau jatuh tempo pengembalian uang pada tanggal 8 Agustus 2021.

Tepat pada tanggal 8 Agustus 2021, korban menerima foto yang dikirim melalui WhatsApp. Anehnya, foto tersebut merupakan foto korban dengan keluarganya yang sudah diedit sedemikian rupa menjadi foto persetubuhan antara korban dan keluarganya.

Dimana foto itu digunakan pelaku untuk mengancam korban, agar segera melunasi hutangnya. Apabila tidak segera dibayar, maka foto itu akan disebarkan kepada rekan dan orang-orang disekitar Korban.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Foto korban dan keluarga yang telah diedit digabungkan dengan gambar orang yang sedang berhubungan badan. Kemudian pelaku juga mengirimkan foto-foto korban ke kontak yang ada di handphone pelapor,” lanjut Ferry.

Merasa dirugikan, korban langsung lapor ke Polda Riau. Dari laporan itulah tim Subdit Cyber melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang diketahui berada di Jakarta.

Pada hari Jum’at (5/11/2021), sekitar pukul 14.30 Wib, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan di wilayah hukum Jakarta Pusat.

“Tersangka berikut barang bukti yang diduga digunakan untuk kejahatan diamankan,” tutup Fery.

Terkait pemodal dan pemilik aplikasi hingga saat ini masih didalami. Polisi menyebut SI yang diamankan hanya bertindak sebagai admin dan pemodal masih terus diburu.