PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengimbau agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada karyawannya, selama pandemi Covid-19. Setidaknya, 5 sampai 10 aduan kasus, tekait PHK dan Pembayaran Pesangon sudah masuk ke Disnaker.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, pihaknya memediasi pihak yang berkonflik dalam aduan itu. Tujuannya, agar tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Jika perusahaan melakukan PHK, akan disarankan agar mencari opsi lain, agar karyawan dapat dipertahankan.
“Jadi, kalau ada karyawan dan perusahaan yang melakukan mediasi melalui disnaker kita fasilitasi. Kita pertemukan supaya ada musyawarah dan mufakat kedua belah pihak,” kata Jamal, Kamis (4/11/2021).
Menurutnya, perusahaan bisa saja melakukan perundingan. Misalnya dengan mengurangi gaji karyawan apabila perusahaan memang terdampak pandemi Covid-19.
“Contohnya mungkin gaji dikurangi kalau perusahaannya terdampak. Bekerja nya 50 persen atau mau dirumahkan,” pungkasnya.










