Hari Ini, Giliran Plt Kepala BPBD Riau dan 5 Orang Lainnya Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBD

PEKANBARU – Terkait dugaan suap  pengesahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Provinsi Riau tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015, dengan tersangka Annas Maamun, hari ini giliran PLT Kepala Pelaksana BPBD Riau, dan 5 orang lainnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, bahwa hari ini pihaknya akan memeriksa sebanyak 6 orang saksi yang bernama Said Saqlul Amri, selaku Plt Kepala Pelaksana BPBD Riau.

Kemudian Suparman, Rusli Efendi, keduanya adalah mantan anggota DPRD Riau, periode 2009-2014. Lalu Faudilazi, PNS di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dan RM Eka Putra, PNS pada BPBD Provinsi Riau.

Pemeriksaan oleh KPK itu diketahui berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru.

“Hari ini diperiksa 6 orang saksi tindak pidana korupsi Suap Pembahasan RAPBD.P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau,” kata Ali Fikri kepada GoRiau, Rabu (27/10/2021).

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau pada saat itu, ikut terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Sementara Annas Maamun kembali menyandang status tersangka dalam kasus ini.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }