PEKANBARU – Pemerintah sudah menetapkan bahwa operasional pinjaman online (Pinjol) ilegal sudah melanggar KUH Pidana, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta UU ITE, karena itu, masyarakat harus berani melapor jika terlilit pinjol ilegal.
“Ini sudah membahayakan, bahkan saya dengar karena terlilit Pinjol ada yang sampai bunuh diri. Warga harus segera lapor ke polisi jika terlilit Pinjol ilegal,” kata Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu (20/10/2021).
Masih kata politisi PAN ini, masyarakat jangan tergiur dengan kemudahan syarat dan cepatnya proses peminjaman yang ditawarkan oleh Pinjol.
“Masyarakat yang merasa tertipu dengan Pinjol kami harap untuk segera melaporkannya kepada kepolisian, jangan takut karena pasti akan dilindungi,” jelas Roni Pasla.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah membayar utangnya.
“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam, menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal.
Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar utangnya, mereka bisa melaporkannya kepada kantor polisi terdekat.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.
Mahfud menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau pinjol legal.
“Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah itu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan,” tuturnya.
Ia mengatakan para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE dan perlindungan konsumen.
“Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” papar Mahfud.




