LM2R Sampaikan ‘Pernyataan Sikap’ Terkait One Way di Kota Selatpanjang

SELATPANJANG – Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) menyampaikan pernyataan sikap terkait penerapan one way atau jalan satu arah di Kota Selatpanjang. Pernyataan sikap disampaikan saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Senin (25/10/2021).

Selain Ketua Umum LM2R, Jefrizal SH dan rombongan, hadir juga Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol MM, Asisten I Setdakab, Drs H Irmansyah, pihak perhubungan, Satpol PP serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dijelaskan Jefrizal, sejak Kabupaten Kepulauan Meranti dibentuk, hampir 12 tahun sudah berlalu, persoalan demi persoalan tidak pernah sirna, hilang timbul silih berganti. Yang kemudian menyisakan air mata dan penzaliman, belum lagi musibah Covid-19 berlalu, tingginya harga sembako, dan kehilangan lapangan pekerjaan, baik pekerja tulang apalagi keringat dan pemikiran.

“Katakanlah tenaga harian lepas yang dikenal dengan honorer, yang akhirnya berbicara nasib 600 honorer dari berbagai dinas dikumpul di OPD (organisasi perangkat daerah) yang namanya Dishub dengan alasan distribusi honorer tamatan SMA, seakan tamatan kehilangan marwah dan ada kota-kotak yang kemudian soal gaji dan upah jauh di atas standar minimum UMK,” ucapnya.

Masih menurut Jefrizal, dari 600 yang siap hanya 300 dan mengerucut 148 tenaga honorer diperjuang namun harus berani dan tahan tegak berdiri disepanjang jalan daripada sisa dirumahkan, terlepas opini atau pun fakta, namun biarkan waktu menjawab.

“Hari ini dari 148 honorer itu, mempunyai beragam latarbelakang dan keadaan, ada yang sudah mengandung atau hamil, adapula mereka yang yang kesakitan dan tidak sedikit diantara mereka karena keterpaksaan,” ucapnya lagi.

Dijelaskan Jefrizal, terlepas dari itu, berangkat dari nilai hukum yang mengingat sebuah negeri dan NKRI. Sesuai SK Ditjen No 401/1991 tentang Pedoman teknis lalu lintas dan Ruas jalan, Perhubungan darat dan angkutan umum, Undang-undang Nomor 38/2004 tentang jalan, UU No.26/2007 tentang penataan ruang, dan UU no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian Perda Kepulauan Meranti No 4 tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Dibeberkannya, menimbang bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transfortasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna meningkatkan serta mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

“Sehingga sesuai analisa maka tidak kita jumpai esensi one way dari filosofi Perda tersebut. Yang kemudian pada Bab II tentang asas dan tujuan dipasal 2 tentang asas transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan, partisipasif, bermanfaat, efesien dan efektif, seimbang dan mandiri. Pasal 3 yaitu tujuan yang merupakan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalanan yang aman, selamat, tertib lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah, memajukan dan mensejahterakan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mampu menjunjung tinggi martabat negeri. Yang sama kita ketahui didalam kalimat perda ini juga tidak kita jumpai relevansi dengan program one way,” jelasnya.

Kemudian, berbicara terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa, penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kata Jefrizal pula, paragraf ke dua yaitu sarana prasarana lalu lintas dan perlengkapan jalan pada pasal 3 ayat 1, yaitu setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi berupa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas.

“Hal ini juga jauh panggang dari api sehingga tidak pula kita jumpai makna kelayakan pelaksanaan perda dibalik one way hari ini. Terlepas 19 oktober 2021 hingga tiga bulan kedepannya dengan alasan percobaan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Diungkapkan Jefrizal pula, berangkat dari gambaran isi perda nomor 4 tahun 2017 diatas dan kajian berbagai Undang-undang tersebut maka pihaknya melihat ada banyak ketimpangan kebijakan yang dilakukan oleh pemda kepulauan meranti hari ini melalui dinas terkait. Baik berbicara asas, tujuan, dasar Perda hingga Standar kelayakan kebijakan one way dan sejauh mana landasan hukumnya. Sehingga, tidak punya celah dan ruang ada pembenaran Langkah one way oleh pemda dalam hal ini melalui dinas perhubungan Kepulauan Meranti.

“Untuk itu menurut hemat kami, dinas terkait lebih bijak mensiasati efektifitas perda pada pasal ke 4 terkait penyelenggara parkir dan pada pasal 24 ayat 3 tentang fasilitas parkir dalam ruang lingkup milik jalan hanya dapat diselenggarakan ditempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa dan kota yang harus dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan,” tuturnya lagi.

Kemudian, Pasal 25 tentang penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir diluar reuangan milik jalan umum dilakukan dengan memperhatikan rencana umum ruang lingkup daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan dan kemudahan bagi pengguna jasa. Yang kemudian hampir selama ini persoalan parkir belum rampung untuk di laksanakan mengingat masih banyak cacat hukum dan tidak memenuhi standar jelas, padahal sudah sejak lama diberlakukan. Belum lagi masalah retribusi pasar, standar ruas jalan dan efektifitas rambu-rambu lalu lintas hingga sarana prasarana lainnya. Sehingga terlalu lebai dan berlebihan mengurusi one way yang tidak punya efek, baik peningkatan ekonomi masyarakat, nilai keadilan, marwah negeri ataupun pemerataan dan demokratis sebagaimana pada pembukaan perda itu.

Selanjutnya, pihak LM2R mendesak dan meminta untuk menghentikan one way (Jalan satu arah) di Jalan Selatpanjang Kepulauan Meranti yang dianggap tidak punya Kajian dan dasar hukum serta dianggap sebuah penzaliman dan ketidakadilan masyarakat, jika tuntutan ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi serta tidak ingin ada mediasi maupun intervensi dari pihak manapun sebelum one way benar-benar ada kepastian hukum bagi masyarakat. Selanjutnya mendesak Bupati Kepulauan Meranti mengevaluasi kebijakan dan meninjau ulang, dan mendesak bupati memaksimalkan rambu-rambu lalu lintas maupun marka jalan sesuai kelayakan dan baru berbicara one way kedepannya. Serta maksimalnya sarana prasaran lainnya lalu lintas tersebut.