PEKANBARU – Meski Bupati Kuansing, Andi Putra masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jaksa memastikan Andi Putra akan hadir memberikan kesaksian dalam kasus korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi). Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing Mursini.
Hanya saja, Kepala Kejari Kuansing Hadiman menyebut Andi Putra takkan hadir secara langsung. Pemberian keterangan oleh Ketua DPD II Golkar itu dari Jakarta melalui virtual atau video conference (vidcon).
“Minggu depan memberikan keterangan karena banyak perkara yang ditangani saat ini, sudah dikoordinasikan dengan KPK,” kata Hadiman, Rabu siang, 27 Oktober 2021.
Hadiman mengatakan, jarak dari Jakarta ke Pekanbaru sangat memakan waktu sehingga Bupati Kuansing Andi Putra tak bisa dihadirkan secara langsung. Namun, dia memastikan kesaksian secara virtual adalah sah.
“Yang penting dia bersaksi, kewajiban dia memberikan keterangan sesuai BAP,” imbuhnya.
Sebelum ditangkap KPK, Andi Putra sudah pernah dipanggil secara patut memberikan keterangan untuk mantan Bupati Kuansing Mursini. Hanya saja Andi tidak datang dengan alasan karena ada kegiatan bersama Ketua Golkar Riau Syamsuar.




