TEMBILAHAN –Duapria yang masih mempunyai hubungan keluarga cekcok hingga terjadi perkelahian dan mengakibatkan satu nyawa melayang. Perkelahian maut itu disebabkan oleh persoalan pohon pinang.
Peristiwa ini terjadi di Parit 3 B, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.
Pelaku adalah AR (32) berkelahi dengan korban JL (41), berduel secara brutal hingga terjadi pembacokan yang berakibat meninggalnya JL saat tiba di Puskesmas Sungai Salak.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Minggu (14/11/2021) mengungkapkan, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, istri pelaku dan istri korban adalah saudara kandung.
Kebun pinang yang menjadi sumber keributan adalah milik orangtua dari istri korban dan istri pelaku yang mana pelaku dan korban sebagai pengelolanya.
Pelaku dalam keadaan luka di bagian pergelangan tangan sebelah kiri dan badan berlumuran darah datang ke Polsek Tempuling, menyerahkan diri dan mengaku telah melakukan tindak penganiayaan.
Anggota kepolisian Polsek Tempuling yang ada pada saat itu kemudian membawa pria itu ke Puskesmas Sungai Salak dan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
“Dalam perjalanan, anggota bertemu dengan mobil pickup yang membawa korban JL yang dibawa ke Puskesmas Sungai Salak. Dari keterangan istri korban, saat itu JL masih dalam keadaan sadar,” ungkap Ipda Esra.
Setibanya di Puskesmas Sungai Salak, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dari pemeriksaan dokter terdapat sejumla luka robek yang disebabkan oleh benda tajam sehingga korban kehabisan darah.
“Luka robek pada bagian samping mata kiri, belakang telinga kanan, kepala kiri, dada kiri dan tangan sebelah kanan ” paparnya.
Penyebab terjadinya perkelahian itu, terang Ipda Esra, sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku dikarenakan merasa kesal lantaran pohon pinang milik korban hanya sedikit menghasilkan buah pinang.
“Korban menyangka, justru pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian, korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” jelasnya.
Korban lalu menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku. Pelaku sendiri mengikuti korban dari belakang yang juga memegang parang panjang.
“Belum sempat sampai di kebun pinang, pelaku langsung membacok korban dari belakang. Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” sebut Ipda Esra.
Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok kearah korban hingga korban terjatuh, saat itu dilihatnya korban masih sadarkan diri namun karena sudah merasa puas, pelaku meninggalkan korban dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri.
“Korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk di kebumikan. Sementara pelaku dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif dan setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” kata Ipda Esra.
Dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter. “Pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal delapan tahun penjara,” pungjas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.




