Satpol PP Meranti Akui Telah Memanggil Pemilik Wisma yang Digerebek saat Operasi ‘Pekat’

SELATPANJANG – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik wisma yang digerebek saat operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berhasil menjaring alias mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pasangan di luar nikah, pada Sabtu (16/10/2021) malam kemarin.

Hal itu diakui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana SPd, bahwa pihaknya telah memanggil pemilik wisma diketahui bernama Kocuan tersebut untuk dimintai keterangan.

“Pemiliknya sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Dari keterangan itu Satpol PP akan melakukan keputusan minggu depan paling lambat, untuk melakukan rapat bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait,” ucap Masdiana, Kamis (21/10/2021) sore.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Ker) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kurniawan mengatakan bahwa wisma tersebut hanya punya izin berupa surat izin tempat usaha (Situ).

“Iya mereka (pemilik wisma) hanya punya izin Situ, lebih dari itu tidak ada. Situ nya berlaku sampai tahun depan (2022), jadi tahun depan harus diurus lagi karena masa berlakunya sampai 5 tahun,” ungkap Kurniawan.

Dijelaskan Kurniawan, harusnya sebagai tempat penginapan, selain Situ ada juga izin lain yang harus dimiliki salah satunya berupa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan beberapa usaha lainnya.

“Kata mereka (pemilik wisma) wisma itu namanya bukan wisma Diva tapi namanya Dina Wisata, dan mereka tidak ada izin lain selain Situ itu,” jelasnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Kembali diperjelaskan Kurniawan, bahwa dalam menu online single submission (OSS) atau aplikasi perizinan, tidak mengakomodir menu penerbitan izin wisma. Pemerintah daerah hanya menindaklanjuti upaya penerbitan izin perhotelan. 

“Di OSS itu tak ada menu izin wisma, kalau hotel ya ada. Menindaklanjuti hal ini, dalam waktu dekat akan kita (Dinas PU, Satpol-PP, dan Penanaman Modal) lakukan penertiban,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satpol-PP Kepulauan Meranti mengamankan sebanyak 7 (tujuh) pasangan di luar nikah saat melakukan razia dan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di Wisma Diva Selatpanjang, Sabtu (16/10/2021) malam.

Penggerebekan itu digelar karena adanya laporan warga yang mengeluhkan aktivitas tamu wisma tersebut yang kerap didatangi pasangan bukan muhrim.

Razia yang dipimpin langsung Plt Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana dan didampingi Kabid Operasi, Kabid Linmas dan kasi Intelijen beserta 18 orang personil itu mendapati pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar wisma.

“Banyak aduan masyarakat yang mengatakan kegiatan tersebut berulang kali terjadi. Meski sudah beberapa kali diperingati, pasangan di luar nikah ini tetap berdatangan kesini, untuk lokasi razia hanya wisma ini saja yang kami datangi dan informasinya juga sudah A1,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kepulauan Meranti, Masdiana SPd.

Status hubungan di luar nikah para tamu hotel itu terungkap lewat pengecekan kartu identitas mereka. Petugas Satpol PP yang didampingi karyawan wisma mendatangi satu per satu kamar saat mengadakan penggerebekan.

“Proses pengecekan ruangannya cukup lama karena penghuninya tak mau buka pintu, dari situlah kita menduga mereka melakukan kegiatan tidak wajar. Setelah beberapa lama kita menunggu pintu dibuka, nampaknya baru selesai gituan karena masih dalam kondisi berbalutkan handuk, lalu kita minta mereka mengenakan pakaian,” ujar Masdiana.

Dia menjelaskan, kegiatan operasi Pekat tersebut, dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia itu langsung digiring petugas ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Ironisnya, diantara yang diamankan itu, terdapat juga mereka yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SLTA. Sedangkan yang lainnya merupakan kategori muda-mudi dan dewasa. Seluruh pasangan diketahui menjalani hubungan tanpa ikatan pernikahan.

Setelah dilakukan pendataan, mereka langsung diminta untuk membuat perjanjian. Selanjutnya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

“Razia yang kita mulai dari pukul 11 malam berakhir sampai pukul 4 subuh. Setelah diinterogasi tidak ada yang mau mengaku dan semuanya membantah telah berbuat mesum dengan berbagai alasan. Dari pasangan yang ada terdapat pasangan anak sekolah, selain itu ada juga mengaku jika mereka nikah siri. Selanjutnya mereka kita minta untuk membuat perjanjian dan tidak mengulanginya lagi dan mengembalikan mereka dengan jaminan keluarga,” pungkasnya.