SKGR Dihapus, Camat Rumbai: Hak Milik Tanah Harusnya Memang AJB

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menghapus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan menggantinya menjadi Akta Jual Beli Tanah (AJB). Kebijakan ini bakal dirangkum dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sedang diajukan ke DPRD Pekanbaru.

Camat Rumbai, Vemi Herliza mengatakan, pihaknya menilai hal ini akan lebih mempertegas kepemilikan tanah oleh masyarakat.

banner 338x250

“Kalau kami pada prinsipnya setuju,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, legalitas kepemilikan tanah akan menjadi lebih kuat. Selain itu, Perda BPHTB ini juga meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

“Karena SKGR yang selama ini dikeluarkan itu kan bentuk keterangan. Sebagai petunjuk awal pendaftaran tanah, hanya bukti pengelolaan tanah saja, jadi bukan atas hak. Kita salah persepsi,” jelasnya.

Ia pun menyambut baik wacana revisi Perda tersebut. Apalagi dalam hal memperkuat legalitas kepemilikan tanah untuk mencegah terjadinya sengeketa lahan.

“Jadi dengan adanya wacana itu kami menyambut baik. Kalau camat dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kembali, kan lebih memperjelas status camat,” tuturnya.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Berita sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, merevisi Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah direvisi, istilah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dihapus dan berganti menjadi Akta Jual Beli (AJB)

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, hal ini dilakukan guna penguatan payung hukum bagi peralihan kepemilikan tanah. Camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

“Istilah SKGR sudah tidak ada lagi, semuanya nanti jadi AJB. Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak ada lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Zulhelmi menjelaskan, setelah direvisi pihaknya juga akan menggratiskan pendaftar pertama. Pihaknya juga memberikan tenggang waktu dua tahun bagi warga untuk peralihan kebijakan tersebut.

“Kita merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan menguntungkan pemerintah dan memberikan keamanan bagi warga. “Ini juga mengurangi kecurangan, ini tercatat legal, resmi,” pungkasnya.

banner 970x250