Ternyata Ini Pemasok Sabu ke IRT di Keritang Inhil yang Diringkus Polisi

TEMBILAHAN –F (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisal F (39) warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang.

F ditangkap di rumahnya Jalan Tanjung Pura, Kotabaru Seberida, Sabtu (6/11/2021), karena kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 22,39 gram.

Kasat Narkoba Polres Inhil, Iptu Indra Lubis melalui Paur Humas, Ipda Esra, Rabu (10/11/2021) menjelaskan, penangkapan tersangka F berawal adanya informasi dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial F.

Berbekal informasi itu Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat itu tersangka F sedang melakukan transaksi sabu di rumahnya. Tim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F di dalam kamar. Penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Ipda Esra, ditemukan barang bukti sabu. Tersangka F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE di Tembilahan.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap JE yang kabarnya berada di Tembilahan,” ungkapnya.

Tersangka F dibawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dan pada Minggu (7/11/2021), Satres Narkoba Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua orang laki-laki berinisial JE (42) dan MB (35) warga Kampung Baru III, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan daripada tersangka F yang ditangkap di Keritang.

“Hasil interogasi, JE mengakui telah menjual sabu kepada F. Selain itu, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu milik JE ada yang disimpan oleh tersangka MB di rumahnya,” jelas Ipda Esra.

Dengan membawa tersangka MB, Tim Opsnal Satres Narkoba menuju rumah yang dimaksud oleh JE. “Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram.

“Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,” jelas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.