Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Ajukan Praperadilan

JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau non aktif, Andi Putra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap izin perkebunan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 10 November 2021.

Dari penelusuran GoRiau.com di website resmi PN Jaksel, Selasa (16/11/2021) siang, Andi Putra dalam petitum permohonan, memohon hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon dalam hal ini KPK, berkenaan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Andi pun juga memohon agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap izin perkebunan. Menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap barang miliknya adalah tidak sah dan harus dikembalikan. Begitu juga dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadapnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Karena itu, Andi Putra memohon agar hakim memerintahkan KPK untuk membebaskan, sekaligus merehabilitasi harkat dan martabatnya.

PN Jaksel telah menetapkan sidang pertama yang akan dimulai pada 29 November mendatang.