Bupati Paparkan Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis 2021-2041 di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA-Bupati Bengkalis Kasmarni memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

banner 300x250

Pemaparan Ranperda RTRW disampaikan Bupati Bengkalis didampingi Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam bersama anggota Pansus dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada Rapat Koodinasi (Rakor) Lintas Sektoral bersama Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Rakor dipimpin Plt. Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki membahas masalah Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041 yang telah memasuki babak final sebelum penetapan Peraturan Daerah yakni persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN.

Untuk memperoleh persetujuan substansi tersebut Bupati Bengkalis paparkan garis besar yang terdapat dalam rancangan Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041.

Dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Bupati turut menjelaskan tujuan penata ruangan di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan seerta mengenai isu penataan ruang daerah yang akan dilaksanakan Pemkab Bengkalis kedepannya.

Diungkapkan Kasmarni, tujuan utama Pemkab Bengkalis adalah mewujudkan Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu kawasan pertumbuhan ekonomi nasional yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri dan pertambangan migas yang berwawasan lingkungan.

“Saat ini Pemkab Bengkalis sedang fokus pada isu kawasan hutan, isu abrasi, dan isu pembangunan jembatan mengenang Kabupaten Bengkalis terdiri dari beberapa pulau hingga berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia”. Ujar Bupati Kasmarni.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Mengenai permasalahan hutan dikatakan mantan Camat Pinggir ini, pada Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis diusulkan/ditandai tempat-tempat yang termasuk dalam kawasan hutan, seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, pemukiman, perkebunan masyarakat, dan perikanan masyarakat yang termasuk dalam kawasan hutan.

“Jadi nantinya, jika ada perubahan peruntukkan kawasan hutan, maka tempat-tempat yang ditandai akan menjadi prioritas utama dalam pengusulan perubahan kawasan hutannya,” ucap Bupati yang akab disapa Bunda Kasmarni.

Kemudian terkait isu abrasi, hingga saat ini wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis sangat rawan terhadap ancaman abrasi, dikarenakan letak yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.

Ditambahkan Bupati, ada tiga tempat yang berpotensi terdampak abrasi, yakni Pulau Bengkalis, Pulau Rupat dan Kecamatan Bandar Laksamana. Untuk itu hal ini menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada RTRW 2021-2041.

Lalu, yang terakhir tentang pembangunan jembatan. Hal ini juga menjadi suatu pembangunan infrastruktur yang menjadi dambaan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Karena dalam urusan transportasi baik dari Sungai Pakning ke Bengkalis dan Dumai ke Rupat memiliki kendala pada penyeberangannya.

“Dengan adanya pembangunan jembatan pada kedua tempat tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pada segala bidang,” ucap Kasmarni.

Selain kedua tempat tersebut, Kasmarni juga menyinggung soal pembangunan jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Kepulauan Meranti, tepatnya di Ketam Putih (Pulau Bengkalis) dan Tanjung Padang (Kabupaten Kepulauan Meranti) agar bisa termasuk dalam RTRW Kabupaten Bengkalis 2021-2041.

Bupati juga memaparkan beberapa kegiatan strategis nasional, seperti pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan antar kota (Rantau Prapat-Duri, Pekanbaru), pembangunan jalan tol yang menghubungkan dari Pekanbaru, Kandis, Dumai, Sigambal dan Rantau Prapat, serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau.

“Jadi ketiga pembangunan strategis nasional tersebut, juga sesuai dengan rencana dari Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang ingin mengoneksikan dan menyambungkan antar pulau, provinsi, kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Agar kedepannya, Indonesia bisa menjadi pondasi yang kuat dan bisa bersaing dengan negara lain. Doakan saja agar apa yang telah dilakukan selama ini bisa terwujud nantinya,” ujar Kasmarni.

Sementara Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Ardiansyah menambahkan, setelah rapat lintas sektor ini maka Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui tim teknis akan melakukan pemutakhiran data dalam beberapa hari baru kemudian diverifikasi kembali bersama Kementerian ATR/BPN.

“Untuk selanjutnya ditandatangani oleh menteri dan ditetapkan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.