Gasak Kotak Amal dan Harta Pemilik Ruko, Maling di Inhil Bawa Kabur Uang Rp8,9 Juta

TEMBILAHAN –Tidak butuh waktu lama, seorang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang terjadi pada sebuah rumah toko (Ruko) di Jalan BTN Parit 1 Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan kepolisian setempat.

Pelaku berinisial IK (23), warga desa Pulau Burung. Ia tak dapat mengelak saat anggota kepolisian mendapati barang bukti hasil curian berada di kamarnya.

Peristiwa curat tersebut terjadi pada Sabtu (4/12/2021) dini hari sekitar pukul 03:30 Wib. Aksi itu diketahui oleh pemilik ruko, Domi (36) setelah dihubungi oleh iparnya yang tidur di lantai 2.

Domi pemilik ruko diberitahu bahwa ruko miliknya telah dimasuki pencuri. Mendapat kabar itu korban langsung keluar dan melakukan pengecekan.

Saat pengecekan diketahui sejumlah barang hilang digasak oleh pencuri, berupa uang kotak infak lebih kurang Rp 6 juta, uang hasil penjualan Rp 2,9 juta dan 3 unit Hp Android.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 19 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Burung.

Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melaui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Senin (6/12/2021), membenarkan adanya laporan dari korban aksi pencurian.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Tersangka sudah kami amankan, kurang dari 24 jam. Tersangka kami amankan di sebuah rumah, terkuaknya tersangka kasus ini berkat informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Diterangkannya, di dalam kamar rumah tersebut ditemukan sebuah ransel hitam yang berisi uang senilai Rp 8,9 juta dan 2 unit ponsel milik korban. Pada saat penangkapan disaksikan ketua RT setempat.

“Tersangka IK mengakui perbuatannya, barang tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dicuri di ruko Jalan BTN milik korban,” sebut Ipda Esra.

Pelaku sudah berada di Polsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenai Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelas Paur Humas Polres Inhil, kepada GoRiau.com