PEKANBARU – Oknum polisi yang diduga mengancam dan melontarkan kata-kata tak senonoh kepada korban pemerkosaan Z (19), di Kecamatan Tambusai Utara, ternyata menjabat sebagai Kanit Reskrim.
Dua orang oknum polisi itu ialah Kanitreskrim Polsek Tambusai Utara, Bribka Jufri O Lumban Gaol, dan anggota Reskrim Polsek Tambusai Utara, Bripda Risman Sinaga.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami telah perintahkan Wakapolres dan Kasi Propam untuk menelusuri kebenarannya. Hari ini, kami lakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin atau kode etik terhadap para saksi dan kedua anggota tersebut,” kata Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto kepada GoRiau, Rabu (8/12/2021).
Diketahui, pengancaman itu dilakukan oleh oknum polisi dari Polsek Tambusai Utara, lantaran korban Z tidak mau menandatangani surat perjanjian damai yang dibawa oleh Kanitreskrim Polsek Tambusai Utara.
Bahkan, kata-kata kasar hingga pengancaman juga dilontarkan oknum polisi kepada korban dan keluarganya.
Dalam kasus ini, korban Z diduga diperkosa oleh 4 orang, bahkan anaknya yang masih berusia 2 bulan tewas diduga karena dibanting salah satu pelaku.