Juru Sita PN Pekanbaru Sita Eksekusi Tanah di Jalan Rajawali Sakti

PEKANBARU – Juru sita Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN Pekanbaru), Riau melakukan sita eksekusi terhadap sebuah tanah yang berada di Jalan Rajawali Sakti, Kamis (9/12/2021) pagi.

Tanah ini disita eksekusi sehubungan telah keluarnya putusan dengan nomor 31/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2021/PN.Pbr tanggal 1 Desember 2021 yang dimenangkan oleh Rifa Yendi atas lawannya Hj.Rostiati dan Rostilawati.

Dalam sita eksekusi hari ini, Rifa Yendi selaku pemohon tampak hadir didampingi dengan kuasa hukumnya Abdy Jamail, sementara pihak termohon tidak menampakkan hadir..

“Kedua termohon tidak hadir dan tidak ada memberikan alasan apa-apa dengan pihak pengadilan,” kata Juru Sita PN Pekanbaru, Yanthi.

Selesai sita eksekusi, Yanthi menerangkan selanjutnya juru sita PN Pekanbaru akan mendaftarkan tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Selanjutnya kita menunggu arahan dari pemohon untuk memasukkan permintaan eksekusi pengosongan,” jelasnya.

Sementara itu Rifa Yendi mengatakan, dia membeli tanah tersebut di tahun 1999 kepada Siti Fauziah Bahar, kemudian ditahun 2000 Rifa Yendi membangun pondasi ditanah miliknya tersebut.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

“Kemudian beberapa tahun setelahnya pihak mereka (termohon) datang dengan rombongan untuk meminta foto copy surat tanah, berdasarkan foto copy itu mereka menggugat saya,” ucapnya.

Karena surat tanah tersebut beralamatkan di Kabupaten Kampar, Riau. Rifa Yendi mengaku heran kenapa pada saat itu PN Pekanbaru menyetujui gugatan tersebut.

Kemudian dia melihat ada keganjilan di surat tanah yang ditunjukkan oleh termohon, karena di surat tanah tersebut register dan namanya terdapat perbedaan.

“Dan disitu mereka saya laporkan secara pidana, saya laporkan ke Mabes Polri. Dalam jangka waktu 2 Minggu putus gelar perkara dan P21,” jelasnya.