TEMBILAHAN –Satuan Reserse Kriminal (Satrskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kades Pelanduk aktif ini diduga telah menyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk, Kecamatan Mandah.
Penetapan tersangka terhadap N ini setelah penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Ruang Unit II Sat Reskrim Polres Inhil, Senin (6/12/2021) kemarin.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah, Rabu (8/12/2021) menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.855.173.150.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap N ini,” ungkap AKP Amru melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses selanjutnya,” tutup AKP Amru, kepada GoRiau.com
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }




