Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda Randy Bagus Belum Dipecat dari Polri

Riau94 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dilakukan oleh kekasihnya, NW, di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, namun Bripda Randy Bagus, sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri dan belum dipecat sebagai polisi.

banner 338x250

Mabes Polri Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan, terkait pemecatan Bripda Randy, pihaknya masih menunggu proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kekuatan hukum tetap yang dia maksud adalah ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, saat ini kedua proses tersebut masih berjalan dan kedepannya setelah diputuskan untuk dipecat, Bripda Randy akan menjalani sidang kode etik.

“Tapi yang jelas proses itu 2-2 nya berjalan, proses pidananya jalan, proses propamnya berjalan, tentu nanti setelah ada putusan proses pidana nya maka pasti sidang kode etiknya pasti akan dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Bripda Randy Bagus sudah jadi tersangka karena menjadi pemicu mahasiswi NW menenggak potasium hingga akhirnya meninggal dunia. Randy dijerat terkait aborsi yang pernah dilakukan almarhumah.

“Kita bisa mengamankan seseorang yang inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat bripda,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Randy Bagus diamankan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari barang bukti di lokasi hingga siber.

#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }

Randy terancam pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” ucap Slamet.

Dalam kasus ini, Randy dijerat Pasal 348 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara untuk pidana hukum.

Ia juga dikenakan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

“Secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dengan Pasal 7 dan Pasal 11 itu secara internal. Ini adalah langkah yang kita lakukan terkait kasus yang menimpa anggota kita, kita akan jalankan dan menerapkan pasal ini terhadap anggota melakukan pelanggaran,” tutur Slamet.

banner 970x250