PANGKALAN KERINCI –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan diminta untuk segera memulai tahapan tender lelang terhadap proyek pembangunan diantaranya pembangunan jalan dan drainase yang telah disediakan anggarannya.
“Kebiasaan pemerintah daerah setiap tahun anggaran, dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di lapangan, selalu dimulai menjelang akhir tahun. Harus dirubah mulai tahun ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, desakan legislatif agar perealisasian pembangunan dearah bisa dimulai pada awal tahun, karena DPRD telah menyelesaikan target pengesahan APBD 2022 tepat waktu. Artinya hasil evaluasi APBD pada akhir Desember sudah selesai dan awal tahun sudah dapat digunakan.
“Selama ini yang terjadi mulai pelelangan pada bulan April, Juni dan Juli baru mulai pekerjaan. Tentu ini beresiko karena sudah masuki musim hujan dan kendala alam lainnya,” paparnya.
Untuk itu, Baharudin meminta pihak eksekutif agar tidak lagi menunda-nunda lagi pelaksanaan program pembangunan yang tertuang dalam APBD tahun depan, supaya memiliki ruang waktu yang panjang dalam pelaksanaannya serta hasil pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat.
“Kedepan diharapkan pembangunan fisik dapat dilakukan lebih awal, maka kegiatan lelang pekerjaan dapat dilakukan pada bulan Januari. Begitupula laporan administrasi bisa selesai tepat waktu,” ujar Baharudin.
Dalam pelaksanaan program pembangunan, pihak legislatif juga akan menjalankan fungsi pengawasan di lapangan, mulai dari awal hingga selesai.
#M244571ScriptRootC1191910 { min-height: 300px;text-align:center; display:block;margin:15px 0 }
Bahkan ditegaskan politisi Golkar ini, jika dari hasil temuan pekerjaan pembangunan fisik di lapangan tidak sesuai dengan harapan, pihaknya akan mengingatkan dinas teknis, agar segera memperbaikinya.
“Kami DPRD menginginkan, agar bupati dapat menempatkan orang-orang yang punya komitmen mendukung program RPJMD bupati. Orang yang punya kinerja mendukung program bupati dan wakil,” tandas Baharudin, kepada GoRiau.com




